Rabu, 13 Agustus 2025

Mbah Jambrong, Dukun Sakti di Sukabumi Jadi Otak Peredaran Uang Palsu, Upal Rp 1,5 Miliar Disita

Seorang dukun di Sukabumi ditangkap polisi karena otaki kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaraan uang palsu di tengah pandemi yang bermodus dukun pengganda uang. 

TRIBUNNEWS.COM, CILEUNGSI - Polsek Cileungsi Bogor mengamankan lima orang pelaku dalam kasus peredaran uang palsu (upal) di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor.

Lima orang pelaku dalam kasus ini yakni inisial AG, AR, DR, EH dan SD.

Para tersangka ini berhasil diamankan di berbagai lokasi sampai di wilayah Bandung.

Peredaran Uang Palsu Diotaku Dukun Mbah Jambrong

Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam mengatakan kelima pelaku punya peran masing-masing.

"AG, AR dan DR berperan sebagai pengedar, EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," kata Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam saat dikonfirmasi TribunnewaBogor.com, Senin (16/8/2021).

Kepolsek mengatakan bahwa SD si pelaku utama ini berperan dengan modus sebagai dukun sakti pengganda uang di daerah Jampang Sukabumi dengan nama Mbah Jambrong.

Barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Dokumentasi Humas Polres Bogor)

Kasus Bermula dari Peredaran Uang Palsu di 11 Warung

Kasus ini bermula dengan temuan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cileungsi yang dibelanjakan ke 11 warung kemudian ditangkap lah dua orang pelaku pengedar.

"Dua pelaku tersebut mengaku membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di daerah Jampang Surade Sukabumi," kata Andri Alam.

Setelah dilakukan pengembangan, pengejaran dilakukan kepada pelaku lainnya sampai ke wilayah Bandung.

"Hasil pengembangan, tiga orang tersangka lain berhasil diamankan di 4 lokasi berbeda di wilayah Bandung," katanya.

Namun masih ada satu pelaku lain yakni berinisial AD yang sementara ini masih buron.

Baca juga: HUT Ke-76 RI di Bekasi: Upacara di Tengah Lautan Sampah, Pria Pakai Popok Kibarkan Bendera di Jalan

Uang Palsu Miliaran Rupiah Disita

Sementara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal hampir Rp 1 Miliar, uang kembalian Rp 3.330.000, 10 box bungkus rokok hasil belanja.

Beberapa lembar uang dolar, kertas uang, money detector, tinta spon sablon, sejumlah motor, sejumlah ponsel dan yang lainnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 244 dan atau pasa 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mbah Jambrong Jual Uang Palsu Rp 10 Juta Seharga Rp 3 Juta

Kasus peredaraan uang palsu di tengah pandemi yang bermodus dukun pengganda uang berhasil diungkap polisi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan sebanyak lima orang tersangka yakni AG, AR, DR, EH dan SD.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pemilik warung di Cileungsi yang menemukan dugaan uang palsu dari orang yang berbelanja yang dilaporkan ke Polsek Cileungsi.

"Saat pelaku bertransaksi kembali di warung korban, kemudian dilakukan penangkapan atas nama pelaku AR," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Tanggapi Mural Jokowi 404:Not Found, Wali Kota Tangerang: Sikapi dengan Bijak

Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni anak pelaku AR, yakni AG yang juga terlibat peredaran uang palsu tersebut.

AG ini mendapat uang palsu dari tersangka SD atau Mbah Jambrong yang bermodus sebagai dukun pengganda uang asal Jampang, Sukabumi.

"Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta," terang Harun.

Mbah Jambrong kemudian ditangkap di wilayah Bandung, kemudian ditangkap pula pelaku lainnya yang terlibat.

Barang bukti kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor yang diungkap Kepolisian Polsek Cileungsi.
Barang bukti kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor yang diungkap Kepolisian Polsek Cileungsi. (Istimewa/Polsek Cileungsi)

Dalam pengembangan ini didapati bahwa uang palsu ini juga didapat dari pelaku inisial AD berdomisili di Purwokerto yang kini masih buron.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang total nominalnya mencapai Rp 1,5 Miliar.

"Pelaku kita kenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Mbah Jambrong Tertunduk dan Menyesal

Polsek Cileungsi Polres Bogor meringkus sebanyak 5 orang pelaku kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Satu tersangka bahkan ada yang beroperasi dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang berinisial SD alias Mbah Jambrong.

Saat dihadirkan mengenakan baju tahanan dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, sejumlah wartawan sempat menanyakan terkait pengakuan tersangka soal kesaktian dalam menggandakan uang.

"Bisa menggandakan apa saja pak ?," tanya seorang wartawan.

"Enggak bisa apa-apa pak," jawab SD alias Mbah Jambrong sambil menggelengkan kepala dan juga tertunduk.

Setelah itu, Kapolres Bogor AKBP Harun di lokasi menambahkan pertanyaan terkait pemalsuan selain uang.

Namun SD mengaku bahwa dirinya hanya terlibat terkait pemalsuan uang, tidak terlibat pemalsuan benda-benda yang lainnya.

Mbah Jambrong yang ditangkap polisi di wilayah Bandung ini juga mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu ke wilayah Bogor.

"Menyesal pak, iya pak (tidak akan mengulangi)," kata SD tertunduk di hadapan kapolres.

dukun ganda uang palsu
Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).

Dua Pria di Cileungsi Bogor Ditangkap Polisi Pasca Belanja Pakai Uang Palsu, 11 Warung Jadi Korban

Warung-warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor tertipu oleh pembeli yang berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

Informasi kejadian ini pun langsung ditangani kepolisian setelah dilaporkan ke Polsek Cileungsi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu tersebut yang berjumlah dua orang.

"Kedua tersangka berinisial AG usia 48 tahun dan AR usia 23 tahun asal Klapanunggal Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Giliran Warga Bukit Duri Tebet yang Kibarkan Bendera Palestina Jelang HUT RI

Harun menjelaskan bahwa modus kedua pelaku ini membelanjakan uang palsu sedikitknya ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu dan 5 bungkus rokok hasil belanja pun disita polisi dari tangan kedua pelaku.

Kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, kata Harun, kini masih dikembangkan lebih lanjut.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkapnya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan