Fakta Tewasnya Remaja saat Tawuran di Jaksel, 11 Tersangka Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui
Seorang remaja berumur belasan tahun dilaporkan tewas saat terjadi tawuran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Ini fakta-faktanya.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berumur belasan tahun dilaporkan tewas saat terjadi tawuran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui korbannya bernama Endra Baran Kumara (17).
Insiden tawuran berawal dari saling ejek di media sosial.
Pelaku saling serang satu sama lain dengan menggunakan senjata tajam.
Kini sudah ada 11 pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Suami Ibu juga Ayah Anak yang Tewas di Subang, Ternyata Sedang di Rumah Istri Muda saat Kejadian
Kronologi
Laporan TribunJakarta.com, lokasi tawuran berada di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI.
Sebelum aksi tawuran itu pecah, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari sebelum di media sosial Instagram.
Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019.
Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Istri dan Anaknya Tewas di Bagasi Mobil Alphard, Curiga Lihat Rumah Berantakan
Setelah peristiwa tawuran, akun Instagram @warmad berganti nama menjadi @angin_berkalu11.
Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 19 Agustus pagi.
Pada hari itu, admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi semacam ejekan bahwa lawannya ini tidak berani melawan.
Kemudian terjadilah keributan antara dua kelompok remaja itu.
Korban Endra meninggal dunia akibat luka benda tajam.
11 pelaku diciduk polisi

Polisi menangkap 11 pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Para pelaku yang ditangkap berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran.
Bahkan, lima orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: UPDATE Polisi Tewas Ditembak Saudara, Pelaku Curi Pistol Korban, Bebek Diduga Tak Mati tapi Dijual
Pelaku tawuran tersebut berinisial MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), ZF (18), MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).
"Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 11 orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto, dikutip dari TribunJakarta.com.
Agus menuturkan, 11 orang pelaku tawuran tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.
Baca juga: Wanita Muda Tewas di Tangan Kekasihnya, Pelaku Kesal setelah Dengar Pengakuan Korban Hamil 6 Bulan
Ancaman hukuman
Dikutip dari Kompas.com, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam celurit, 2 stik golf, dan 7 unit ponsel.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun bui.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)