Kabur ke Gang Buntu di Serpong Utara, Kawanan Jambret Dikepung Warga
Dua jambret berinsial T dan H tidak berkutik saat dibekuk warga karena kabur ke arah gang buntu, akhirnya mereka babak belur.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG UTARA - Aksi kejar-kejaran motor antara kawanan jambret ponsel dengan korbannya terjadi di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pacu kecepatan tinggi tanpa mengetahui area sekitar, dua orang kawanan jambret yang menaiki satu sepeda motor itu tak sadar masuk ke jalan buntu, di kawasan RT 5 RW 2, Kelurahan Jelupang.
Korban yang melaju dibelakangnya terus membuntuti sambil berteriak minta tolong.
Akhirnya dua jambret berinsial T dan H itu terperangkap dan tidak berkutik saat dibekuk warga.
Baca juga: Sukses Bangun JPO Lenteng Agung, Anies Bakal Perbanyak Jembatan Antar Kampung
Korban, inisial S, akhirnya mendapatkan ponsel miliknya kembali.
Sementara T dan H menjadi bulan-bulanan warga Jelupang, habis babak belur.
Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Djoko Aprianto, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB, Jumat (3/9/2021).
Djoko menceritakan, kejadian bermula dari S yang seorang pegawai minimarket pulang kerja.
Tiba-tiba, ia diikuti oleh T dan H sampai dipepet.
"Pada saat korban inisial S pulang kerja, dari arah Bintaro ke arah Graha, sampai di depan Holland Bakery Graha, dia dipepet sama pelaku. Pelaku dua orang pakai satu motor."
"Dipepet, melihat ada handphone di dashboard motor korban, salah satu pelaku inisial T, yang belakang dia ngambil tuh handphonennya. Pelaku inisial T dan H. Korban sadar handphone diambil, dikejar sama korban," papar Djoko melalui sambungan telepon, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: 2 Warga Iran Sewa Rumah Mewah dan Keamanan Super Ketat Rp 64 Juta demi Bangun Pabrik Sabu
Dari situ kejar-kejaran bermula, hingga akhirnya T dan H yang sudah dikeroyok warga, diserahkan ke Polsek Serpong.
Atas perbuatannya menjambret ponsel, T dan H dikenakan pasal 365 KUHPidana.
"Dikejar, pelaku ke arah Jelupang, ternyata ke jalan buntu. Korban ngejar sambil teriak-teriak. Akhirnya diamankan oleh korban dengan dibantu warga sekitar."
"Kami kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Djoko.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terjebak di Jalan Buntu, Jambret di Serpong Utara Tak Berkutik hingga Dikeroyok Warga,
Sumber: TribunJakarta
gang buntu
jambret
Serpong Utara
Tangerang Selatan (Tangsel)
Polsek Serpong
Pencurian dengan kekerasan
Awas Jambret, Wanita di Duren Sawit Ini Jadi Korban Saat Baru Turun dari Mobil |
![]() |
---|
Ketua RT Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Tangerang Selatan Dikenal Tertutup |
![]() |
---|
Survei MSI: Tren Kepuasan Publik Tangsel terhadap Kinerja Benyamin-Pilar Naik Signifikan |
![]() |
---|
KUHP Baru: Pelaku Begal atau Jambret Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Penjambret yang Diamuk Warga di Tambaksari Surabaya Patah Tulang Leher, Tulang Hidung dan Gigi |
![]() |
---|