Polisi Gerebek Kontrakan di Setiabudi, Angkut 1.917 Botol Miras Ilegal Gunakan Truk
Penggeledahan dilakukan karena kontrakan itu dijadikan sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras) impor yang kemudian dijual secara online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi memimpin penggerebekan di rumah kontrakan yang ada di wilayah hukumnya.
Ada dua rumah kontrakan yang digerebek, tepatnya di Jalan H Tiong, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/9/2021) pukul 20.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan karena kontrakan itu dijadikan sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras).
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Metro Bekasi Cari Dalang Dibalik Menghitamnya Kali Cilemahabang
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.917 botol miras tak berizin.
Ribuan botol miras ilegal itu diangkut menggunakan truk pikap.
Dibawa ke Polsek Metro Setiabudi sebagai barang bukti.
"Ribuan totalnya, 1.917 botol," kata Beddy saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021) malam.
Beddy mengungkapkan, mayoritas miras yang disita merupakan produksi luar negeri.
"(Miras) impor," ungkap mantan Kapolsek Pulogadung itu.
Baca juga: 4 Maling Gondol Motor RX King di Ciputat, Aksinya Terekam Jelas di CCTV
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku yang diduga menjual miras ilegal tersebut.
Keduanya berinisial I alias K (39) dan AG (42).
"Berbagai jenis minuman keras dijual secara langsung (COD) maupun online," ujar Beddy.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kontrakan di Setiabudi Disulap Jadi Gudang Penyimpanan Miras Ilegal, 1.917 Botol Disita Polisi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gerebek-miras-setiabudi.jpg)