LBH Jakarta Kecam Aksi Polisi Banting Mahasiswa yang Berdemo di Tangerang: Ini Tindakan Brutal
LBH Jakarta mengecam aksi polisi membanting mahasiswa yang berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta angkat suara terkait dugaan tindakan anggota kepolisian saat membubarkan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
LBH Jakarta menilai aksi anggota kepolisian yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu, merupakan tindakan brutal dan mengancam keselamatan warga.
"Tindakan polisi membanting mahasiswa yang aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga yang menyampaikan pendapat secara damai," tulis LBH Jakarta dalam unggahan di media sosial Instagram @lbh_jakarta, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menilai tindakan oknum polisi tersebut bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Baca juga: Aksi Polisi Banting Mahasiswa yang Berdemo Viral, Ini Respons Kapolres Tangerang dan Kondisi Pedemo
Tindakan itu juga bertentangan pada Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Atas hal itu, LBH Jakarta mendesak agar Kepolisian RI harus bertanggung jawab dan menerapkan hukum kepada oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut.
"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku," lanjut keterangan tersebut.
Baca juga: Video Polisi Banting Mahasiswa saat Demo Viral, Kapolres Tangerang Buka Suara, Ungkap Kondisi Korban
Melihat insiden ini, LBH Jakarta juga meminta pembuktian dari klaim Polri terkait dengan tagar #PolriTegasHumanis.
LBH Jakarta berpandangan klaim tersebut jangan hanya dijadikan pembelaan disetiao kali publik melakukan kritik kepada institusi Bhayangkara tersebut.
"Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi," tutup LBH Jakarta.
Kondisi Terkini Demonstran yang Dibanting Polisi
Belakangan diketahui pedemo yang dibanting tersebut bernama Faris.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @suryoprabowo2011 tampak Faris didampingi anggota polisi berpangkat AKBP.
Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo di Kantor Bupati Tangerang
Mereka berada di sebuah ruangan dengan latar bertuliskan Media Centre.
Sementara Faris mengenakan kemeja berwarna biru tua.

Laki-laki berambut panjang itu mengabarkan kondisinya saat ini.
"Nama saya Faris. Saya nggak mati, masih hidup," kata Faris.
Faris pun menegaskan bahwa dirinya baik-baik saja.
"Dalam keadaan biasa-biasa saja. Cuma sedikit pegel-pegel," katanya singkat.
Penjelasan polisi
Aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut awalnya berjalan lancar.
Namun, tiba-tiba salah seorang mahasiswa yang diduga menjadi provokator merangsek ke bagian depan.
Kelompok itu pun ingin masuk ke Kantor Bupati Tangerang.
Polisi yang berjaga-jaga di lokasi langsung membubarkan pendemo tersebut.
Namun kericuhan tak bisa terhindarkan.
Sejumlah mahasiswa turut diamankan aparat.
Baca juga: Viral Polisi Banting Mahasiswa Saat Amankan Demo HUT Kabupaten Tangerang, Kapolres: Ditindak Tegas
"Ada 15 mahasiswa dari yang diamanakan oleh petugas kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Permana Putra, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan saat mahasiswa yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
Menurutnya kepolisian dari Polresta Tangerang sudah menjalankan pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-undang, selama menjalankan aksinya secara damai, apalagi saat ini Kabupaten Tangerang masih menerapkan PPKM Level 3," ucapnya.
"Dalam masa PPKM ini, sudah jelas melakukan aksi demo dilarang," kata Dadi.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menegaskan kondisi mahasiswa dalam video viral tersebut dalam keadaan sehat.
Dalam video klarifikasinya yang dikirimkan kepada TribunJakarta.com, mahasiswa gondrong tersebut sudah bisa jalan normal sambil memegangi pinggangnya.
"Kondisinya masih sehat semua, yang diamankan masih dilakukan swab dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu saat dikonformasi.
"Yang bersangkutan akan kita bawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan medis," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya terus membantah tidak ada kekerasan dalam pengamanan demo tersebut.
Padahal, TribunJakarta.com sudah memberikan video amatir tersebut kepada Wahyu.
"Tidak ada kekerasan, kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," ucap Wahyu.
Tapi ia mengatakan, kasus ini akan terus diusut hingga tuntas apabila anggotanya terbukti melanggar tupoksi pengamanan demo.
Hingga saat ini, Wahyu belum membeberkan secara rinci inisial anggota tersebut dan dari satuan mana dirinya bertugas.
"Secara internal, tetap akan saya evaluasi tim Propam. Akan melakukan evaluasi terhadap SOP mengamankan massa. Hasil penilaian internal sebagai bahan untuk menindak anggota bila terbukti adanya kesalahan SOP," kata Wahyu.