Virus Corona
Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkap di Mal, Bioskop, dan Tempat Wisata
Mulai hari ini, Selasa (2/11/2021), pusat perbelanjaan/mal di Jakarta boleh buka dengan kapasitas 100 persen.
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 November 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, DKI Jakarta masuk dalam daerah dengan status level 1.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Mulai hari ini, Selasa (2/11/2021), pusat perbelanjaan/mal di Jakarta boleh buka dengan kapasitas 100 persen.
Selanjutnya, kapasitas bioskop di daerah PPKM Level 1 maksimal 70 persen.
Mengenai aturan di fasilitas umum, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata.
Baca juga: Aturan Kegiatan Ekonomi hingga Transportasi, Inilah Regulasi Lengkap PPKM Periode 2-15 November
Baca juga: Ketua DPR: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1
Berikut aturan lengkap pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat wisata di Jakarta, yang Tribunnews.com himpun dari Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021:
Pusat Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Seluruh Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya dari Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan
Baca juga: Bersyukur DKI PPKM Level 1, Wagub Ahmad Riza Ingatkan Tetap Patuh Protokol Kesehatan, Jangan Lengah
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum Wilayah Jawa-Bali
Tempat Wisata
Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua;
- Penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Diketahui, wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 di DKI Jakarta, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)