Rabu, 27 Agustus 2025

Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pikir-Pikir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Pada vonisnya, hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan lahan untuk program hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul.

Terkait putusan ini, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pendapat baik melayangkan banding atau pikir-pikir.

Pada keputusannya, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam kurun waktu 7 hari.

Pernyataan itu juga diaminkan oleh Yoory sebagai terdakwa.

"Kami dari penasihat hukum memberikan pendapat pikir-pikir yang mulia, tapi tergantung klien kami," kata salah satu kuasa hukum Yoory dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022) malam.

"Kami ingatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari jika saudara dalam masa pikir-pikir sudah mengambil sikap misalnya mengatakan banding maka saudara dianggap menerima purusan ini," ucap Hakim.

Baca juga: Periksa Anies Baswedan, KPK Dalami Usulan PMD ke Perumda Sarana Jaya

Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Adapun jaksa terhadap putusan ini juga akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami pun menyatakan sikap yang sama kami menyatakan pikir-pikir terima kasih," kata jaksa Takdir Suhan.

Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Yoory selama 6 tahun 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya, Kamis (24/2/2022) malam.

Tak hanya hukuman pidana penjara, Yoory juga Dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Dalam perkara ini hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya orang lain dalam hal ini PT Adonara Propertindo.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan