Kamis, 4 Juni 2026

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Polisi Ungkap Peran Azis Samual Dalam Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama

Tayang:
kolase tribunnews
Politikus Partai Golkar Azis Samual. Polisi Ungkap Peran Azis Samual Dalam Kasus Pengeroyokan Haris Pertama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, Rabu (2/3/2022).

Azis Samual diduga sebagai dalang pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual memberi perintah kepada para debt collector untuk melakukan pengeroyokan.

Baca juga: SOSOK Azis Samual, Politikus Golkar yang Ditahan Polisi karena Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," kata Tubagus kepada wartawan.

Namun, polisi belum mengungkap motif Azis Samual menyuruh para debt collector melakulan pengeroyokan.

Pasalnya, jelas Tubagus, hingga saat ini politikus Golkar itu masih mengelak memberi perintah pengeroyokan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya, dan itu hak tersangka," ujar dia.

Politikus Partai Golkar Azis Samual.
Politikus Partai Golkar Azis Samual. (istimewa)

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3/2022) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menuturkan, AS disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.

"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS jadi tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Zulpan menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Haris dikeroyok sekelompok orang di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pengeroyokan terhadap korban saudara Haris Pertama dilakukan oleh empat orang yang tidak dikenal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Azis Samual Jadi Tersangka, Polisi Dalami Peran dan Motif Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama

Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 3 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Ketiganya adalah MS (44), JT (43), dan SM (71).

"MS lahir di Ambon tahun 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SM lahir di Ambon 1961," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka pengeroyokan terhadap Haris Pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Akibat pengeroyokan itu, Haris Pertama menderita luka robek di pelipis mata kanan dan kiri, serta luka memar di mata kanan dan kiri.

Sementara itu, dua tersangka yang sebelumnya buron yakni Harfi dan Irwan, telah menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditahan Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3/2022) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menuturkan, AS disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.

"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS jadi tersangka," ujar dia.

Zulpan menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Baca juga: Pernah Gagal Caleg dari Golkar, Ini Sosok Azis Samual Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama

Haris dikeroyok sekelompok orang di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pengeroyokan terhadap korban saudara Haris Pertama dilakukan oleh empat orang yang tidak dikenal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 3 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Ketiganya adalah MS (44), JT (43), dan SM (71).

"MS lahir di Ambon tahun 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SM lahir di Ambon 1961," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka pengeroyokan terhadap Haris Pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Akibat pengeroyokan itu, Haris Pertama menderita luka robek di pelipis mata kanan dan kiri, serta luka memar di mata kanan dan kiri.

Sementara itu, dua tersangka yang sebelumnya buron yakni Harfi dan Irwan, telah menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Sosok Azis Samual

Azis Samual yang berstatus tersangka kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama rupanya pernah terseret dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR kala itu Setya Novanto pada 2017 silam.

Penetapan Azis Samual menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 5 tersangka yakni NS, JT, SS, I dan A yang lebih dulu ditangkap.

Dalam kasus pengerookan ketua umum KNPI, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan, Azis Samual disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.

Berikut ini sosok Azis Samual yang baru saja ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai dalang pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Azis Samual adalah politisi Golkar.

Dia pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Pria kelahiran Ambon tahun 1964 ini maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Papua dari Partai Golkar.

Dia juga mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Wilayah Timur.

Namun ia gagal lolos ke Senayan. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved