Kamis, 28 Agustus 2025

Polda Metro Bongkar Peredaran Jamu Herbal Tanpa Izin BPOM, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat herbal tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Editor: Johnson Simanjuntak
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat herbal tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan MJA (28) sebagai tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar BPOM.

“Menetapkan MJA sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Kasus ini dilidk polisi setelah tersangka MJA mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag.

Freshmag merupakan jamu dengan kandungan madu untuk asam lambung tanpa izin edar BPOM.

MJA memperdagangkan dan mengedarkan Freshmag dengan bermodalkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, setahun sebelum tersangka memperdagangkan merek tersebut, produk Freshmag juga telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap, Jawa Tengah dan dipasarkan resmi bernomor izin edar POM TR 203641251.

Baca juga: Tanaman Herbal Tak Boleh Asal Konsumsi, Bisa Timbulkan Efek Buruk, Simak Tips Pakar Obat UGM

Atas pelanggaran peredaran obat ilegal ini, Direktur Bumi Wijaya Tatang Mulyadi merasa dirugikan dengan beredarnya Freshmag yang diedarkan MJA. Pasalnya Freshmag yang diedarkan MJA banyak beredar di e-commerce atau toko online.

Amin Fahrudin, kuasa hukum Tatang Mulyadi mengatakan, pelaporan terhadap MJA didasari kerugian yang menimpa perusahaan secara materill dan imateriil. Pihaknya meyakini kerugian tersebut disebabkan beredarnya Freshmag palsu yang diedarkan MJA.

Berdasarkan catatan, sepanjang 2021 peredaran Freshmag milik MJA mulai menggerus pendapatan CV Bumi Wijaya. Karena terus dirugikan Tatang melaporkan MJA ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Klien kami merasa dirugikan oleh Freshmag yang diduga palsu dan beredar luas di pasaran. Logo dan kemasannya sangat mirip sehingga seolah-olah produk tersebut adalah produk kami, padahal yang diproduksi dan diperdagangkan tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Amin dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Pelaporan itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 jo pasal 106 yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 60 angka 10 jo angka 4.

Berdasarkan beleid itu, Freshmag masuk kategori sediaan farmasi yang wajib mengantongi izin edar dari BPOM bukan PIRT.

“Atas aturan inilah yang kami ajukan untuk menjerat MJA karena memperdagangkan produk hanya dengan izin edar PIRT,” ujarnya.

Sebelumnya, nama MJA sempat ramai disebut-sebut oleh pengusaha jamu herbal sukses di wilayah Jabodetabek. MJA yang berdomisili di Depok, Jawa Barat itu bahkan sempat dikabarkan memalsukan produk madu hitam herbal merek Az-Zikra milik pendakwah kondang almarhum Ustaz Arifin Ilham.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan