Selasa, 30 September 2025

FAKTA Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ditangkap, Sempat Disembunyikan Istri, Modus Pinjamkan HP

Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang merudapaksa bocah perempuan berinisial ZF (6) akhirnya ditangkap.

Penulis: Nuryanti
Ist
Pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay ini sempat jadi DPO hampir 3 bulan hingga akhirnya ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang merudapaksa bocah perempuan berinisial ZF (6) akhirnya ditangkap.

Setelah buron selama dua bulan, Kusni ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).

Polisi menyebut, pelaku pencabulan terhadap ZF sempat bersembunyi di Garut, Jawa Barat.

Sebelumnya, pelaku mencabuli dan merudapaksa ZF di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Januari 2022.

"Tersangka setelah lakukan perbuatannya kabur, kemudian dilakukan penangkapan tadi malam di daerah Bekasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu (30/3/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Sempat Buron, Tukang Siomay Tersangka Rudapaksa Terhadap Bocah 6 Tahun Ditangkap Polisi di Bekasi

Baca juga: Sempat Kabur ke Garut dan Bekasi, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap

Berikut fakta-fakta terkait kasus tukang siomay rudapaksa bocah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Sempat Disembunyikan Istri

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan pihaknya telah menyambangi tempat persembunyian Kusni di Garut.

Namun, Kusni tak berhasil ditemukan di sana lantaran sudah lebih dulu melarikan diri.

Ia menuturkan, pelarian pelaku ke Garut dibantu oleh istri Kusni.

Kusni sembunyi di rumah kakak kandungnya di wilayah itu.

"Jadi, di Garut itu kita akan panggil dari keluarga, terutama kakak kandungnya, yang mana dia (pelaku) sempat lari di tempat kakak kandungnya. Berlindung di sana," kata Ridwan.

Menurutnya, sang istri bahkan sempat mengajak pulang Kusni dari rumah kakak kandungnya ke Bekasi dalam status buron.

Baca juga: Pria yang Rudapaksa Keponakan Ditangkap di Cengkareng, Begini Modusnya

Baca juga: Istri Dirudapaksa Teman Sendiri, Suami Langsung Lakukan Ini

K alias Tebet pelaku rudapaksa terhadap bocah di Jagakarsa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
K alias Tebet pelaku rudapaksa terhadap bocah di Jagakarsa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Pelaku Cabuli Anak di Wilayah Lain

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tukang siomay itu juga pernah mencabuli anak di wilayah lain.

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menginterogasi pelaku.

Pelaku, lanjut Budhi, melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya.

"Hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, rupanya ini bukan pertama kali."

"Jadi ada korban lain, walaupun di daerah berbeda," katanya, Rabu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Memilukan, Begini Kondisi Siswi SMP Korban Rudapaksa 4 Pria di Bengkulu Tengah

Baca juga: Kronologi Pria Mabuk Rudapaksa Nenek 71 Tahun di Kupang, Korban juga Dianiaya Pelaku

Modus Pinjamkan HP ke Korban

Budhi menjelaskan, modus pelaku berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone oleh tersangka.

Hal tersebut agar korban mengikuti kemauan pelaku.

"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus pala korban dan akhirnya tersangka ini melakukan tindakan asusila," jelasnya, Rabu, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay ini sempat jadi DPO hampir 3 bulan hingga akhirnya ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam.
Pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay ini sempat jadi DPO hampir 3 bulan hingga akhirnya ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam. (Ist)

Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada orang tuanya.

Budhi mengatakan, orang tua korban sempat bertemu dengan pelaku.

Namun, setelah pertemuan itu, pelaku melarikan diri.

"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban," tambah Budhi.

Baca juga: Ayah di Buleleng Diduga Rudapaksa Putrinya, Masuk Kamar lalu Pegangi Tangan Korban agar Tak Melawan

Baca juga: Pelarian Kumis Sebelah Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berakhir, Terancam Hukuman 15 Tahun

Barang Bukti

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.

Selain itu, ada satu buah celana dalam berwarna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Tukang Siomay

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan