Minggu, 31 Agustus 2025

Polda Metro Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Setelah hampir dua tahun tak terdengar, Polda Metro Jaya memberi update kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri terhadap Richa

Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Richard Lee saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir dua tahun tak terdengar, Polda Metro Jaya memberi update kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri terhadap Richard Lee.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Auliansyah menjelaskan, penetapan Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus ini Richard terkait dengan laporan dari artis Kartika Putri. Sementara itu, satu kasus lainnya yakni terkait ilegal akses yang dilakukan Richard Lee.

Kasus ilegal akses itu terjadi saat Richard mencoba mengakses kembali akun Instagramnya yang saat itu disita polisi.

Polisi menyebut Richard hendak mengganti password dari akun Instagramnya dan mencoba menghilangkan barang bukti saat itu.

"Ada dua LP. Pencemaran nama baik dan ilegal akses," kata dia.

Baca juga: Perseteruannya dengan Richard Lee Belum Berakhir, Kartika Putri: Hanya Menuntut Permintaan Maaf

Tarik ulur kasus Richard Lee dan Kartika Putri sempat menarik perhatian publik saat itu.

Perseteruan keduanya bermula saat ketika dr. Richard Lee mengulas sebuah produk skincare abal-abal.

Tertera produk inisial H, kosmetik itu diketahui banyak meng-endorse selebriti.

Melalui YouTube, Kartika mengundang sang owner produk H untuk klarifikasi apakah benar tuduhan dr. Richard yang menyebut produk itu memiliki kandungan berbahaya. 

Pihak Kartika sendiri membantah dan mengklaim telah lulus uji BPOM atas merek skin care H.

Dalam video itu, terpampang beberapa produk dari merek tersebut. Bahkan Kartika ikut mengoleskan di wajahnya. Dia diberi secara gratis oleh sang owner.

Singkatnya, pada Januari 2021 lalu Richard Lee dipolisikan Kartika atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Richard telah memenuhi panggilan polisi pada 4 Februari 2021.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan