Minggu, 10 Agustus 2025

Lebaran 2022

Masih dalam Situasi Pandemi, Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling

Tradisi tahunan tiap malam jelang idul fitri atau takbiran masih kerap dilakukan sebagian warga ibu kota DKI Jakarta.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI Sejumlah anak melakukan takbir sambil memukul bedug di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (4/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tradisi tahunan tiap malam jelang Idul Fitri atau takbiran masih kerap dilakukan sebagian warga ibu kota DKI Jakarta.

Memasuki malam terakhir bulan Ramadan, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Hal itu bertujuan agar perayaan Idul Fitri bisa dilakukan secara aman, nyaman, dan tak menimbulkan gangguan kamtibmas.

Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam edaran itu, kegiatan takbir keliling tak boleh dilakukan.

Selain itu, kegiatan itu dikhawatirkan akan memicu kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kita imbau masyarakat untuk mentaati ini Edaran Kemenag, di situ warga di manapun tidak boleh melakukan takbir keliling. Kami juga dapat info dari Pemkot Depok di sana sudah mengeluarkan surat edaran yang meniadakan takbir keliling seperi halnya di Polda Metro Jaya," kata Zulpan, kepada Tribunnews.com, Minggu (1/5/2022).

Baca juga: Tata Cara Takbiran Idul Fitri, Lengkap dengan Lafal Bacaan Takbir versi Panjang dan Pendek

Zulpan menambahkan, di momen perayaan Idul Fitri ini pihaknya tetap akan mengamankan kegiatan masyarakat.

Dirinya juga menegaskan agar masyarakat menaati peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Polda Metro Jaya pada prinsipnya kita siap mengamankan kegiatan masyarakat namun masyarakat juga harus mengikuti aturan norma hukum yang telah diberikan oleh pemerintah," imbuh Zulpan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan