Selasa, 19 Agustus 2025

Diberi Uang Jajan Rp 50 Ribu, Paman Tega Rudapaksa Keponakan Selama 3 Tahun di Cengkareng 

Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp50 ribu agar korban tidak mengadukan aksinya itu.

Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo (Kiri) dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan melakukan konferensi pers terkait kasus paman cabuli keponakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada dipikiran S (51), dia tega mencabuli keponakannya sendiri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bahkan, aksi itu sudah dilakukan sejak tiga tahun terkahir.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan menjelaskan kejahatan S terungkap setelah sang anak, LB (11) mengeluhkan kepada orang tuanya soal tindakan bejat pamannya itu.

Taufik menjelaskan tersangka kerap dititipkan oleh orang tua korban yang berdagang. Disitulah, S melakukan tindakan tersebut.

"Hasil pengakuan korban bahwa korban telah mendapatkan perlakukan tindakan cabul dan persetubuhan di mana terjadi sejak korban berusia 8 tahun atau kurang lebih 3 tahun yang lalu," kata dia kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cengkareng Dicabuli Pamannya Sendiri Selama 3 Tahun 

Baca juga: 3 OTK Nyelonong Masuk Rumah, Aniaya, Ikat dan Rudapaksa Perempuan Muda di Pademangan

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp50 ribu agar korban tidak mengadukan aksinya itu.

"Korban dikasih uang untuk uang jajan. Setiap kali ditanya orangtuanya uang dari mana tidak mau menjawab," jelasnya.

Ardhie mengatakan, pelaku sendiri sudah berkeluarga. Namun, aksi pencabulan dilakukan tanpa sepengetahuan istri pelaku.

Baca juga: Bangunan Roboh di Cengkareng, Tembok Setinggi 12 Meter Timpa 4 Warga Termasuk Lansia dan Anak-anak

"istrinya pun tidak tahu. karena istrinya pun tahu pada saat pelaku ini kita amankan," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subsider 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan