Sejoli Lakukan Pembunuhan Berencana di Tangerang, Awalnya Korban Dijebak Mantan Pacar
Kepolisian mengamankan sejoli terkait kasus pembunuhan terhadap seorang pria di Kota Tangerang, Banten.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengamankan sejoli terkait kasus pembunuhan terhadap seorang pria di Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan sejoli tersebut berawal dari penemuan jasad pria penuh luka di kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya di pinggir tol Tangerang-Merak.
Korban diketahui bernama Bayu Samudera (19).
Sementara pelaku pembunuhan yang sudah diamankan adalah seorang pria berinial FR (21) dan perempuan berinisial DF (18).
"Telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).
Tersangka FR berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi.
Sedangkan kekasihnya, DF berperan sebagai pembantu aksi pembunuhan itu.
Baca juga: Mayat Pria di Pinggir Tol Tangerang-Merak yang Penuh Luka Bacok dan Sayatan Ternyata Pelajar SMK
Mereka menjebak pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian dengan cara tersangka DF selaku mantan pacar korban merayu untuk bertemu di sana.
"Lewat telepon memancing korban agar dilakukan pertemuan, diatur strategi," katanya.
Lantas korban dan DF berboncengan dan melintasi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, korban yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan vaccum ke wajah korban.
Saat korban sibuk membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur.
Kemudian, DF kabur dengan motor FR.
Baca juga: Geger! Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Sekitar Tol Tangerang
"Saat bersihkan wajah, langsung ambil martil atau palu kemudian pukul ke arah kepala bagian belakang sebanyak tiga kali. Korban jatuh tak sadarkan diri," ujar Zulpan
Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibawa ke semak-semak untuk menutupi aksinya.
Tersangka juga mengambil sepeda motor, handphone, dan dompet korban sehingga saat ditemukan, jasad korban tanpa identitas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 365 Juncto Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Diketahui, Warga di sekitar kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang atau tepatnya di pinggir tol Tangerang-Merak digegerkan dengan adanya sesosok mayat pria, Rabu (1/6/2022).
Jasad pria itu ditemukan tanpa identitas saat ditemukan di rerumputan di sekitar lolasi.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut pihaknya mendapat laporan dari petugas keamanan perumahan soal penemuan mayat tersebut.
"Tadi pagi kita terima (laporan) dari securiti ya dari Perumahan Puri 11, Karang Tengah ya, telah ditemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal karena tanpa identitas di pinggir jalan menuju ke arah jalan Tol Merak," kata Zain kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, Zain menjelaskan pihaknya langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad pria tanpa identitas itu.
Saat ini, lanjut Zain, mayat pria itu sudah dibawa untuk dilakukan otopsi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Memang ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, saat ini kita sedang terus melalukan pengumpulan barang bukti maupun saksi yang ada di sekitat TKP dan kita segera bentul tim untuk mengungkap identitas maupun penyebab kematian," jelasnya.