Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Belum Terbitkan DPO, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masih Bebas Berkeliaran

Update kasus pencabulan di Kebayoran Lama, Jaksel korban trauma hingga dirujuk ke P2TP2A, pelaku yang adalah sopir taksi belum tertangkap.

Kolase Tribunnews
Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan. Update kasus pencabulan bocah 8 tahun di Kebayoran lama, korban alami trauma sementara pelaku yang adalah sopir taksi kabur, polisi belum juga terbitkan status DPO pada pelaku. 

Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

"Telepon bu RT, bu RT datang, kami ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.

Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan