Kamis, 7 Agustus 2025

Upaya Polda Metro Jaya Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal Diapresiasi

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan mengapresiasi Kapolda Metro Jaya

Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi
Dok KRI Tawau
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan mengapresiasi Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen mengusut tuntas jaringan sindikat mafia perdagangan orang terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen mengusut tuntas jaringan sindikat mafia perdagangan orang terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya pada 30 September 2022 berhasil mengagalkan keberangkatan 160 pekerja migran ilegal.

Penyelamatan ini setelah polisi melakukan pengerebekan di Balai latihan kerja (BLK) milik PT Zam Zam Perwita yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Pengelola BLK diduga adalah SA yang juga mengelola P3MI, PT Assami Ananda Mandiri.

Kasus ini sekarang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Darurat Nasional, Total 172 PMI Korban TPPO Kembali Dipulangkan Dari Kamboja Secara Bertahap

Polisi menyebut PT Zam Zam Perwita sebagai penempatan ilegal.

Perusahaan ini diketahui dalam masa hukuman penghentian sementara kegiatan penempatan calon pekerja migran selama 3 bulan sejak 6 September 2022.

Sejak 2015 pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja perorangan dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah.

Baca juga: Migran Care Ungkap Modus-modus TPPO: Kasus di Bursa Kerja Khusus SMK Masih Terjadi

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan selalu bersinergi dan mendukung penuh pemberantasan calo atau orang-orang yang memanfaatkan para pekerja migran.

"Kita akan kejar bukan hanya penempatan ilegal, tapi juga tindak pidana yang menyertainya. Misalnya kalau ada di dalamnya transaksi keuangan yang menurut kita diperoleh dari hasil kejahatan, tentu akan kita kenakan pasal pencucian uang. Sehingga aset-aset para pelaku penempatan ilegal ini dapat disita Negara,” ujarnya.

Saat ini kasus percobaan pemberangkatan 160 pekerja migran ilegal tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Wakil Sekjen Komnas LP-KPK Amri Piliang mengatakan selain penempatan ke Timur Tengah, LP-KPK berharap langkah Kapolda Metro Jaya dapat diikuti oleh Polda-polda lainnya seperti Jatim, Jateng, Jatim, Jabar, Kepri dan NTB.

Amri berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap pengembangan penyidikan penempatan PMI di kawasan Asia Pasific seperti Singapura, Hongkong dan Taiwan.

Sejumlah kasus terjadi di wilayah-wilayah tersebut terutama terkait penempatan non Prosedural dan Praktik Penjeratan Hutang yang melibatkan para Sindikat Mafia Bandar Ijon Rente yang memotong Gaji PMI di luar Negeri.

"Padahal praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang pembebanan biaya kepada pekerja migrain Indonesia," kata dia, Jumat (28/10/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan