Keluarga Pemuda Korban Dugaan Penganiayaan Dua Satpam di Stasiun Duri Tolak Berdamai
Keluarga pemuda berinisial AZ (21) korban penganiayaan oleh dua satpam Stasiun Duri disebut tak ingin menempuh jalur damai.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Dokumentasi Polsek Tambora, Jakarta Barat
Polsek Tambora menangkap dua satpam Stasiun Duri yang menganiaya seorang pemuda berkebutuhan khusus di pos satpam Stasiun Duri, Rabu (9/11/2022).
"Tapi salahnya satpam malah main hakim sendiri sebenarnya masih bisa pembinaan ke RT, RW atau keluarganya," sebutnya.
Akibat perbuatanya itu, Putra menerangkan kedua satpam tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama.
Baca juga: AZ Alami Trauma Usai Dianiaya oleh Dua Satpam Stasiun Duri
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.