Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (15/11/2022). Warga Jakarta dapat mendaftar melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 mulai hari ini, Selasa (15/11/2022).
Diketahui dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, pendaftaran DTKS tahap 4 dibuka selama satu bulan hingga 15 Desember 2022.
Dalam unggahannya, Dinsos Jakarta menginfokan bahwa pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Dalam DTKS ini berisi sejumlah data yang diperlukan untuk pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS juga digunakan sebagai acuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasart baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun masyarakat yang akan mendaftar DTKS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Ini 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar
Syarat Daftar DTKS Jakarta
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
3. Berdomisili di wilayah Jakarta.
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan Daftar DTKS
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga yang memiliki mobil
4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Baca juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4

Pendaftaran DTKS tahap 4 dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Apabila warga Jakarta mengalami kendala saat pendaftaran DTKS online, maka bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Adapun cara daftar DTKS tahap 4 secara online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman dtks.jakarta.go.id atau klik di sini;
2. Bagi yang belum memiliki akun, bisa membuat akun baru terlebih dahulu;
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
4. Klik menu Pendafataran;
5. Masukkan data diri lengkap, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga kendala sistem;
6. Klik Kirim.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta, Sosialisasi hingga Penetapan oleh Kementerian Sosial
Tahapan Daftar DTKS Jakarta Tahap 4
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan data tahap 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan data tahap 3
9. Penetapan daftar sasaran tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kemensos.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)