Minggu, 24 Agustus 2025

Artis Rezky Aditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Beredarnya Video Syur Mirip Dirinya

Artis Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Seorang masyarakat bernama Julliana melaporkan Artis Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya di media sosial, Kamis (12/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).

Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2023 dengan pihak pelapor adalah Julliana.

"Rezky Aditya seorang artis dan public figure yang kami laporkan terkait beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau," kata Julliana selaku pelapor di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, video syur yang diduga mirip Rezky itu berdampak negatif bagi generasi muda.

Sebab, video syur itu beredar di media sosial.

Baca juga: Wenny Ariani Tanggapi soal Video Syur Mirip Rezky Aditya: Aku Simpati Aja Ya

"Bahwa kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Maka kalau ada adegan video syur pornografi ini sangat merugikan moral untuk mereka," katanya.

Sementara itu, pengacara pelapor, Mualimin menyampaikan pihaknya menyayangkan sikap Rezky yang justru tak melapor ke polisi jika video itu bukan diperankan dirinya.

Padahal, video syur tersebut sudah lama beredar.

Baca juga: Wenny Ariani Turut Tanggapi Video Syur Mirip dengan Rezky Aditya

"Kenapa kalau memang seandainya bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dulu istrinya Rafi Ahmad kan, videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri," kata Mualimin.

Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pelaporan ini, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, print out berita, video berdurasi dua menit hingga dua orang saksi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan