Penculik Bocah di Gunung Sahari Ternyata Sempat Incar Anak Lain, Iming-imingi Target Uang Rp 2 Ribu
Iwan Sumarno alias Jacky ternyata sempat mengincar bocah lain sebelum melakukan penculikan terhadap M (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwan Sumarno alias Jacky ternyata sempat mengincar bocah lain sebelum melakukan penculikan terhadap M (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Hal itu terungkap setelah Iwan Sumarno mengakui perbuatannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat saat dilakukan pendalaman setelah kasus penculikan terhadap M terungkap.
"Korban M bukan korban pertama, sebelumnya di Jalan Industri juga sempat mencoba merayu seorang anak lain juga bernama Bunga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Namun beruntung, korban yang saat itu coba dirayu Iwan Sumarno menolak rayuan itu sehingga aksi penculikan tak jadi dilakukan.
"Lebih dari tiga kali tersangka merayu mengajak korban untuk ikut bersama tersangka, namun calon korban ini menolak," ucapnya.
Baca juga: Terungkap, Ada Motif Hasrat Seksual di Balik Aksi Iwan Sumarno Culik Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korban pakai uang sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.
Selain itu, calon korban juga diiming-imingi makanan ringan berjenis wafer agar menuruti aksinya.
"Tersangka berulang-ulang kali mengimingi korban sampai tersangka memutuskan mencari calon korban lain," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Iwan Sumarno alias Jacky Tersangka Penculikan Bocah di Gunung Sahari
Barulah setelah itu, dengan modus yang sama Iwan akhirnya menemukan M dan melakukan penculikan terhadap bocah berusia enam tahun tersebut.
"Hingga akhirnya tersangka berhasil melarikan korban M sampai kurang lebih selama 27 hingga 28 hari," pungkasnya.
Hasrat Seksual
Kombes Komarudin pun mengungkap alasan Iwan melakukan penculikan.
"Kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," jelas Komarudin.
Dikatakan Komarudin, Iwan pun sebelumnya juga diketahui juga memperkejakan M sebagai pemulung pada saat masa penculikan selama 28 hari tersebut.
Baca juga: Iwan Sumarno, Penculik Bocah di Gunung Sahari Dikenal Tempramental Tapi Ramah Terhadap Anak-anak
Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.
Kendati demikian, untuk mengetahui hal itu, Komarudin beranggapan pihaknya masih membutuhkan bukti lebih dalam mengenai motif itu.
Sebab dalam perkembanganya, dari hasil visum terhadap M tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seksual yang terjadi pada bocah tersebut.
"Karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman dan pendampingan kepada korban," kata dia.
"Sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," sambungnya.
Atas hal ini Komarudin pun menegaskan pihaknya menambahkan pasal terhadap tersangka Iwan Sumarno alias Jacky itu.
Jika sebelumnya pihaknya menjerat Iwan dengan dua pasal yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP hal itu kini bertambah.
"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan," katanya.
Diketahui Iwan menculik bocah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.
Dalam video yang beredar, korban terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaiki bajaj.
Setelah 28 hari, akhirnya polisi menemukan M sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.
Adapun M berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.
Iwan Sumarno pun lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.