Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Diperas Polisi

Polda Metro Jaya Rencanakan Konfrontasi Bripka Madih dengan Penyidik yang Disebut Minta Uang Pelicin

Polda Metro Jaya masih mendalami soal kasus anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengklaim diminta uang 'pelicin' agar laporan orangtuanya diproses

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Polda Metro Jaya Rencanakan Konfrontasi Bripka Madih dengan Penyidik yang Disebut Minta Uang Pelicin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami soal kasus anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengklaim diminta uang 'pelicin' agar laporan orangtuanya soal penyerobotan lahan diproses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik yang disebut Bripka Madih berinisial TG sudah purnawirawan.

"Penyidik atas nama TG sudah purnawirawan, sudah pensiun sejak Oktober 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Meski begitu, Trunoyudo menjelaskan pihaknya akan mengkonfrontir Bripka Madih dan TG terkait dengan tudingan meminta uang sebesar Rp100 juta dan 1.000 meter tanah.

"Kita akan lakukan konfrontir nanti utk kedua belah pihak, walaupun purnawirawan itu penyidiknya sudah purna, nanti kita konfrontir," tuturnya.

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Duduk Perkara Kasus

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih.

Baca juga: Mengaku Diminta Uang Pelicin Rp 100 Juta hingga Buat Resah, Bripka Madih Diduga Melanggar Etik

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan