Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Polda Metro Jaya Sebut Ada Unsur Maladministrasi dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Polda Metro Jaya menyebut ada unsur maladministrasi dalam penanganan kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athalah
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada unsur maladministrasi dalam penanganan kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dengan purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan bahwa maladiministrasi tersebut dilakukan oleh penyidik yang sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam menangani kasus kecelakaan tersebut
"Ditemukan adanya maladministrasi oleh penyidik makanya disidang (kode etik dan profesi)," ucap Trunoyudo dalam keteranganya, Kamis (9/2/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo tak menjelaskan secara detail mengenai identitas penyidik yang disebut melakukan maladiminstrasi dalam menangani kasus tersebut.
Dirinya hanya menuturkan bahwa penyidik tersebut sudah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2/2023) lalu.
"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan (Divisi Propam Polda Metro Jaya)," jelasnya.
Status Tersangka Dicabut
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya
Dalam hal ini, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan novum atau bukti baru setelah menggelar rekontruksi ulang kasus tersebut.
Berdasar hal itu, Polda Metro Jaya meminta maaf atas ketidaksesuaian atau kesalahan administrasi proses penyidikan kasus tersebut.
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Purnawirawan Polisi Eko Setia Tak Segera Telepon Ambulans Usai Kecelakaan |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan AKBP Eko Setia Ubah Warna Mobil Pajero dengan Stiker Hitam |
---|
Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.