Selasa, 12 Agustus 2025

Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis

Pengakuan Pengemudi Fortuner: Senjata Api yang Dipakai Hanya Mainan, Beli Pedang dari Luar Negeri

Polisi mengungkapkan asal senjata api yang disebut mainan dan pedang dari pengemudi Fortuner yang viral.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Twitter @ari295
Pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati pada Minggu (12/2/2023). Polisi mengungkapkan asal senjata api yang disebut mainan dan pedang dari pengemudi Fortuner yang viral. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi Toyota Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di kawasan Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan (24), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Fortuner itu sempat viral di media sosial.

Giorgio Ramadhan diketahui mengamuk dengan merusak mobil Honda Brio berwarna kuning yang dikemudikan sopir taksi online bernama Ari Widianto.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka lalu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan Pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (14/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pengakuan Tersangka soal Senjata Api dan Pedang

Polisi mengatakan, senjata api (senpi) yang digunakan pengemudi Fortuner, merupakan senjata mainan.

Hal ini berdasarkan keterangan Giorgio Ramadhan saat diperiksa penyidik dalam kasus tersebut pada Minggu (12/2/2023).

"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kita akan dalami dulu," ungkap Kombes Ade Ary, Senin (13/2/2023).

Ade melanjutkan, tersangka membeli senjata yang disebut mainan itu melalui toko online.

"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," paparnya.

Baca juga: Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina, Ini Kata Kuasa Hukum

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memeriksa apakah senjata api tersebut airsoft gun atau mainan.

Sementara itu, polisi menyebut, pedang anggar yang digunakan tersangka melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati, didapatkan dari luar negeri yang dibeli melalui temannya.

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati.
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan