Minggu, 7 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Buntut Aksi Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Kampus

Mario kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan akibat kasus tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak berbuntut panjang.

Mario kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan akibat kasus tersebut.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya yang diunggah akun instagram kampus seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).

Djisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya.

Selain itu, Djisman mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan apa yang diterima oleh korban atas sikap dan perlakuan Mario.

"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi laka berat yang diderita oleh korban," ucapnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Baca juga: Peran Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor: Provokator dan Merekam Pakai HP Mario

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan