Selasa, 26 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, Mario Dandy Suruh David Push Up 50 Kali

Fakta baru Mario Dandy anak Eks pejabat Pajak yang aniaya David, di mana korban disuruh push up 50 kali.

Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan).Fakta baru Mario Dandy anak Eks pejabat Pajak yang aniaya David, di mana korban disuruh push up 50 kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologi lengkap aksi penganiayaan anak Eks Pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17), anak petinggi GP Ansor.

Di mana dalam penganiayaan David terungkap adanya sosok perempuan lain selain AGH (15), kekasih Mario.

Seperti diketahui, David yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjadi koma dan dirawat di rumah sakit.

Sedangkan dua tersangka kini telah ditetapkan polisi, mereka adalah Mario Dandy dan Shane alias S (19), rekan Mario.

Sedangkan AGH, kekasih Mario yang kini menjadi saksi.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebelum penganiayaan, sekitar tanggal 17 Januari 2023, Mario Dandy mendapat informasi dari temannya yaitu wanita berinisial APA, yang mengatakan bahwa AGH mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Setelah mendengar hal itu, Mario pun mengkonfirmasi hal itu kepada sang kekasih AGH.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF: Ayah David Terpukul dan Emosi, Keluarga Mengaku Tak Kenal Kekasih Mario

"Setelah AGH dikonfirmasi oleh MDS (Mario) akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S," ujar Kombes Ade Ary, melansir YouTube Kompas TV.

"Kemudian tersangka S bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'"

Mario Dandy pun terlihat kesal dan emosi, lantas S menimpali:

"Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah," ujar Kombes Ade Ary menirukan S.

Kemudian di tanggal 20 Februari 2023, Mario, S, dan AGH bergerak dengan mobil milik Mario menuju ke arah korban David.

Saat itu David berada di rumah rekannya, di daerah Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah sampai di sana, S bertanya kepada Mario:

"'Dan entar gue ngapain?' Kemudian tersangka MDS menjawab 'tenang lo videoin aja'."

Kemudian tersangka S bersiap merekam aksi penganiayaan tersebut dengan menggunakan ponsel milik Mario Dandy.

David pun bertemu dengan tersangka Mario, dan Kombes Ade Ary menyampaikan fakta baru, di mana sebelum dianiaya David diperintahkan untuk push up hingga 50 kali.

Namun David tidak kuat untuk melakukan perintah Mario, David hanya bisa push up 20 kali.

Lantas tersangka Mario menyuruh David bersikap tobat, namun David menyatakan tidak bisa melakukannya.

"Tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat, kemudian korban D tidak bisa sehingga MDS menyuruh David untuk mengambil posisi push up, sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik MDS," lanjut Kombes Ade Ary.

Kemudian terjadilah penganiayaan, berdasarkan rekaman CCTV yang sudah didapatkan polisi yakni di depan TKP, juga berdasarkan analisis handphone milik Mario, dan pemeriksaan saksi, ada kesesuaian.

"Yaitu telah terjadi kekerasan terhadap David dengan cara menendang kepala beberapa kali, kemudian menginjak kepala korban beberapa kali, dan menendang perut, memukul kepala korban ketika korban berada di posisi push up," katanya.

David terkapar tak berdaya, kemudian orang tua rekan dari David menolong David dan menghubungi satpam di area tersebut, kemudian satpam di lokasi tersebut menghubungi Polsek Pesanggrahan.

Sehingga mengamankan kedua tersangka Mario dan Shane juga kekasih Mario, AGH.

Kemudian orang tua dari rekan David membawa David ke Rumah Sakit Medika Kebayoran Lama.

Deretan Bunga di Polres Metro Jakarta Selatan: Bertuliskan AGH Harus Ditangkap 

Baca juga: Deretan Karangan Bunga Ramaikan Polres Jaksel, Sebut Pacar Mario Dandy Terlibat dan Harus Ditangkap

Deretan karangan bunga membanjiri  Polres Metro Jakarta Selatan, buntut kasus penganiayaan remaja bernama David (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).

Karangan bunga tersebut sebagian besar menyebut pacar Mario Dandy, gadis berinisial AGH (15) terlibat dalam kasus penganiayaan dan harus ditangkap.

Diketahui kasus ini viral, lantaran sosok Mario Dandy yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak, dan David yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Diduga sebelum melakukan penganiayaan, Mario Dandy mendapat laporan dari sang kekasih, AGH.

AGH disebut-sebut mengadu ke Mario lantaran mendapat perlakuan tak baik dari David

Sementara dalam karangan bunga yang dikirimkan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa bertuliskan:

"AGH Terlibat, Tangkap AGH," tulis di Karangan Bungan yang dikirimkan Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan.

"Ga Ada provokasi dari A ga bakal ada yang koma Pak Polisi tangkap A plis."

"Tangkap A."

"Pak Polisi Tangkap A dong."

"Tangkap dan adili provokator karena sama kejamnya dengan penjahat," melansir YouTube Kompas TV.

Pengacara David Ingin Kekasih Mario Dandy jadi Tersangka: AGH Itu Otak Awal hingga Ada Penganiayaan

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan).
Putra pengurus GP Ansor, David (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Pengacara David, mengatakan seharusnya wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH, juga harus menjadi tersangka.

M Syahwan Arey, Pengacara korban juga Pengurus LBH Ansor, menyebut AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

Diketahui kini dua tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus tersebut, mereka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Eselon III Pajak, dan juga Shane Lukas atau rekan Mario Dandy.

Sementara AGH masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat.

Syahwan mengatakan AGH semestinya juga menjadi tersangka, sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.

Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan