Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ada Minuman Keras di Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy Saat Menganiaya David
Fakta terbaru terungkap dalam kasus pengianayaan remaja anak petinggi Banser yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20)
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta terbaru terungkap dalam kasus pengianayaan remaja anak petinggi Banser yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak bekas petinggi Kantor Pajak di Jakarta.
Ada minuman keras di dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S sebelum menganiaya Crsytalino David Ozora (17).
Berdasarkan pantauan Tribun, Selasa (28/2/2023), di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.
Menariknya salah satu barang yang berada di mobil tersebut yakni terdapat satu buah botol diduga minuman beralkohol alias miras yang dimana masih terisi setengah.
Baca juga: Pengacara Shane Sebut AG Tak Menolong David saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam Aksi Mario
Adapun diduga botol minuman beralkohol itu memiliki warna bening dan memiliki tutup berwarna biru tua bertuliskan 'Iceland' yang terletak di tengah-tengah kursi bagian depan.
Selain botol minuman beralkohol, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih diduga baju seragam sekolah yang terletak di kursi bagian belakang.
Masih di kursi yang sama, juga terlihat pula botol tumblr berwarna hitam tergeletak di samping baju putih yang berada di kursi belakang mobil Rubicon tersebut.
Kuasa hukum Shane Lukas (teman Mario Dandy), Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol miras itu.
Kata dia, Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.
"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," kata Happy di Polres Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV.
Ia menjelaskan bahwa Shane hanya disuruh Mario untuk menggunakan mobil Rubicon tersebut.
Sehingga apapun yang ada di dalam mobil itu disebut bukan dimiliki kliennya.
"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," terang dia.
Seperti diketahui, polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Baca juga: Ada Botol Diduga Berisi Minuman Beralkohol di Dalam Mobil Rubicon Mario Dandy
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.
Ade Ary menyebut Shane berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
Oleh sebab itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lima Jaksa Tangani Kasus Anak Pejabat Pajak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu. "Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
Baca juga: Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat
Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini. "Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Syarief.
Sementara itu Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing disebut akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi meringankan untuk klienya terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17).
Bakal diajukannya saksi meringankan untuk Shane itu dikatakan Happy, bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.
"Jadi ini yang akan kami kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai persidangan," jelas Happy.
Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.
Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya tersebut.
"Kami akan mengajukan saksi a De Charge tapi kami sudah mengantongi namanya, kami akan ajukan itu. Dan kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan setelah tim berembuk," ujarnya.
David Sudah Lewati Fase Koma
Crytalino David Ozora (17), anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor mengalami trauma di kepala atau anomia buntut penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20). Koordinator Tim ICU RS Mayapada Kuningan, dr. Franz
Pangalila mengatakan saat ini David masih dirawat secara intensif.
"Saya tegas menyatakan untuk kerusakan kita tidak bisa detail dulu, karena ini masih dalam perkembangannya. Tapi yang jelas ini ada ya, bahasa Anomia trauma kepala," kata dr. Franz Pangalila kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
dr. Franz mengatakan pihaknya mengatakan saat ini kondisi David sudah mulai stabil. Hal terlihat dari tingkat kesadaran (glasglow coma scale) yang mulai meningkat di lima hari perawatannya di ICU.
"Kita semua tahu juga. Tapi apa yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa. Karena ini masih bisa berkembang ya. Kita harus hati-hati disitu, tapi yang jelas yang penting hasil akhirnya sampai saat ini detik ini keadaan cukup stabil," tuturnya.
Di samping itu, dr. Franz menyebut David sudah tidak menggunakan alat bantu napas atau ventilator. "Ohh sudah dari 3 hari yang lalu, sudah spontan napas, waktu awal di rawat memang harus pakai ventilator," tuturnya.
Fase Koma
Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan menyebut jika Crytalino David Ozora (17) telah melewati fase koma selama lima hari dirawat.
Spesialis Bedah Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Dr. Gibran Aditara Wibawa mengatakan David sudah menunjukan perkembangan kesehatan lebih baik.
"Anak David sudah keluar dari stages of coma, sudah keluar, improve sekali," kata Gibran kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gibran menyebut saat masuk ke Rumah Sakit Mayapada, kondisi David memang bisa dibilang cukup memprihatinkan. Namun, lanjut Gibran, hingga kini kondisi David sudah berangsur membaik.
"Mendatangi rumah sakit dalam posisi yang kondisi koma. Tapi saat ini sudah sangat improve, sudah keluar dari posisi koma, kira-kira seperti itu," ucapnya.
Juru bicara keluarga David Ozora, Rustam Hatala berharap kasus penganiayaan yang menimpa David bisa diproses hukum seadil-adilnya.
Ia menegaskan siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus pula diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
"Kita harapannya kasus ini harus diproses seadil-adilnya. Jadi siapapun yang terlibat nanti sesuai dengan hukum," kata Rustam.
Adapun terkait jeratan pasal dan tindak lanjut dari proses hukum, pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada LBH GP Ansor.
Sebab terang Rustam, saat ini pihak keluarga hanya berfokus pada pemulihan kesehatan dari David yang masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada.
"Jadi teman-teman LBH yang paling paham soal siapa yang harus kena pasal apa. Karena terus terang selama David dirawat kita fokus untuk kesembuhan David, makanya kita keluarga lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sakit bersama tim dokter," ungkapnya. (Tribun Network/aci/fah/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.