Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Menjadi 3 Bagian, Diawali Mario Dandy Jemput AGH
Penyidik akan membagi rekonstruksi menjadi 3 bagian mulai dari penjemputan para pelaku dan tersangka, proses penganiayaan, dan proses evakuasi David
Penulis:
muhammad abdillahawang
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.
"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujarnya, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tak Menghadirkan AG Pacar Mario Dandy saat Rekonstruksi
Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.
Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.
Sementara itu, pelaku AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.
Mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku juga dibawa penyidik ke tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi ini diagendakan akan memperagakan 23 adegan.

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi, Begini Penampakannya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan ini menyusul Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/3/2023).
Masing-masing tersangka dan pelaku juga telah dikonstruksikan pasal yang akan menjeratnya.
"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu Shane Lukas akan dijerat dengan beberapa pasal juga.
"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
AG yang statusnya berubah menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum juga telah dikonstruksikan pasal yang akan menjerat atas kasus penganiayaan tersebut.
"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Sampai saat ini rekonstruksi mundur akibat hujan deras di TKP.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.