Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jadi Perhatian Publik, PN Jakarta Selatan Tak Ada Persiapan Khusus Gelar Sidang Mario Dandy Cs
Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak pengadilan dalam proses menyidangkan para tersangka.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjadi tempat persidangan para tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) beserta rekan-rekannya termasuk sang kekasih, AG (15).
Terkait persidangan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak pengadilan dalam proses menyidangkan para tersangka.
"Tidak ada persiapan khusus," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/3/2023).
Akan tetapi, karena perkara ini menjadi sorotan atau perhatian publik, maka kata dia, akan dilakukan penanganan berbeda dengan perkara lain.
Hal itu kata Djuyamto, sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.
"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," tutur dia.
Sementara untuk tersangka anak AG, nantinya kata Djuyamto, akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.
Salah satunya yakni dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," tukas Djuyamto.
Kekinian, berkas perkara penganiaya David dengan tersangka Mario Dandy Satrio itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Shane Lukas (19).
"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).
Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Sementara masih SPDP," ujarnya.
Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.