Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jelang Sidang Putusan, Kuasa Hukum David Ozora Optimis AGH Divonis Maksimal
Kubu David merasa optimis bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi AGH untuk ukuran anak-anak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan berencana David Ozora (17) atas terdakwa AGH (15) memasuki babak akhir.
Hari ini, Senin (10/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan vonis atas AGH.
Menjelang vonis, kubu David merasa optimis bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi AGH untuk ukuran anak-anak.
Optimisme itu muncul karena dilihat dari proses persidangan yang tejah berjalan selama tujuh hari.
"Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan sih kita optimis ya karena hakim dalam melakukan pengujuan terus konfrontasi antara saksi yang satu dengan yang lainnya, sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dri anak AG," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini pada Senin (10/4/2023).
Baca juga: Pakai Hoodie Jumper Putih, AGH Hadir Sidang Pembacaan Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Pihaknya pun berharap agar hukuman bagi AGH dimaksimalkan.
Menurutnya, tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara dapat dimaksimalkan lagi.
Sebab, ancaman pasal yang dikenakan kepada AG ialah 12 tahun penjara.
Sementara sebagai anak, ancaman maksimal bagi AG hanya setengah dari itu, menjadi 6 tahun.
"Jadi kalau dalam penerapan Pasal 355 Ayat 1 juncto 55 KUHP itu kalau terhadap anak dierapkan Pasal 81, 81 Undang-Undang SPPA. Nah itu kan dipangkas setngah ya kalau anak," ujarnya.
Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG
Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.
Penyesalan dalam Pleidoi AG
Terkait tuntutan 4 tahun penjara, AG mengungkapkan penyesalannya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).
Bahkan AG menyampaikan pledoinya di persidangan dengan berurai air mata.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.
Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
Fakta-fakta tersebut menurut Mangatta terakomodir di dalam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.
"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mantan-kekasih-mario-dandy-nih4.jpg)