Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Minta Ditemani Shane Lukas, Mario Dandy Ungkap Keinginan Pukuli D karena Melecehkan Pacarnya
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sempat meminta dua kawannya menemani bertemu D (17).
Dua kawannya tersebut berinisial DS dan AA.
Berdasarkan pertimbangan hakim dalam perkara AGH (15), disebutkan bahwa ajakan itu untuk melancarkan tindak kekerasan terhadap D.
"Namun kedua orang itu menolak dengan berbagai alasan," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Setelah ditolak mereka, Dandy mengajak temannya yang lain, Shane Lukas (19).
Baca juga: FAKTA Baru Terungkap, Hakim PN Jaksel Sebut Persetubuhan D dan AGH Bikin Mario Dandy Tersulut Emosi
Singkat cerita, Dandy menjemput Shane Lukas.
Sembari mengemudikan mobil, Dandy mengungkapkan emosinya kepada Shane.
"Gue emosi cewek gue dicabuli. Lu temenin gue enggak tahu mau ngapain," ujarnya kepada Shane Lukas, sebagaimana dibacakan hakim dalam persidangan AGH.
Kemudian dia menjemput sang pacar, AGH yang sudah melakukan treatment di Klinik Kecantikan Ori Skin, Bintaro, Jakarta Selatan.
Di tengah-tengah perjalanan, Shane sempat bertanya kepada AGH mengenai pelecehan yang dilakukan D.
Bahkan AGH menjelaskan bahwa tangannya ditarik-tarik sembari D memohon kepadanya.
"Lu dipaksanya kayak gimana?" tanya Shane Lukas saat itu.
"Tangan gue ditarik-tarik sambil mohon 'Please-please,'" jawab AGH, sebagaimana dibacakan hakim.
Mario Dandy yang saat itu juga mendengar penjelasan AGH pun menimpali dengan keinginannya memukuli D.
"Makanya om, yang kayak gini harus dikasih pelajaran. Karena dia udah 17 tahun, makanya mending gua pukulin dibanding gua harus laporin ke hukum," kata Mario Dandy kepada Shane Lukas saat itu.
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.