Rabu, 10 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Banding Terbuka untuk Umum, AGH Tak Wajib Hadir

Kehadiran terdakwa dalam sidang putusan banding justru akan merugikan apabila ke depannya akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) akan menghadapi putusan Majelis Hakim tingkat banding terkait perkara penganiayaan David Ozora.

Sidang banding akan dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun AGH tak diwajibkan hadir dalam persidangan tersebut.

"Anak yang berhadapan dengan hukum dan/ atau Penasihat Hukumnya, boleh hadir atau tidak," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023).

Ada dua alasan terdakwa tak mesti hadir dalam persidangan.

Pertama, tak adanya kewajiban Pengadilan Tinggi untuk memanggil pihak-pihak berperkara dalam persidangan.

Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). (Ist)

Kedua, kehadiran terdakwa dalam sidang putusan banding justru akan merugikan apabila ke depannya akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.

"Bahkan agar tidak merugikan hak-hak masing-masing pihak dengan tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi kalau tidak bisa menerima putusan PT nantinya, maka PT secara formil akan tetap menganggap para pihak yang hadir di persidangan sebagai tidak hadir di persidangan," ujar Binsar.

Sementara untuk saat ini, berkas perkara banding AGH telah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas banding AG sudah dikirim ke PT DKI," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

AGH Divonis 3,5 Tahun

Vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal  pada Senin (10/4/2023) dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukaindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan