Konser Coldplay di Jakarta
Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay Jual dengan Harga Dua Kali Lipat dari Harga Normal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pengakuan kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri (pasutri), pelaku penipuan tiket konser Coldplay sengaja menjual harga tiket dua kali lipat lebih tinggi dari harga normal.
"Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi. Dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga bervariatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pengakuan kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Baca juga: Respons Sandiaga Uno Soal Harga Tiket Coldplay yang Mahal: Kalau Nggak Sanggup, Nggak Usah Beli
Meski begitu, Auliansyah menyebut pihaknya tidak akan percaya begitu saja karena melihat pelaku yang sudah mempersiapkan aksinya tersebut.
Salah satunya dengan membeli akun Twitter yang mempunyai followers banyak agar korban tertarik hingga membeli rekening untuk menampung uang korban.
"Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening. 'ada yang mau beli rekening saya nggak' dan dia membeli rekening Itu seharga Rp400 ribu," ucapnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Konser Coldplay di Jakarta Jadi 2 Hari, Beri Kesempatan yang Belum Dapat Tiket
Auliansyah menambahkan, untuk alasan mereka melakukan aksi penipuan tersebut dengan motif ekonomi. Dari hasil penipuan tersebut, dikatakan Auliansyah, korban meraup ratusan juta rupiah.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).
Keduanya melakukan penipuan, kata Auliansyah, dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).
Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polri Bakal Panggil Vendor
Dalam kasus ini, ada sekitar 60 orang korban yang melaporkan ditipu oleh kedua tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan sejumlah modus agar para korban tertarik untuk membeli tiket grup band asal Inggris itu.
Modus pertama adalah dengan terlebih dahulu membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut atau followers bernama @findtrove_id seharga Rp750 ribu.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Kemudian, para korban digabungkan melalui grup WhatsApp. Di sana, para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda korban serius membeli.
Selanjutnya, pelaku menunjukan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," ungkapnya.
Lalu, lanjut Auliansyah, pelaku juga membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu untuk nantinya menampung uang para korban.
Setelah uang dikirim para korban, pelaku lalu mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening pelaku.
Baca juga: Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Ditangkap, Miliki Banyak Modus hingga Raup Untung Rp 257 Juta
"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.
"Jadi contoh kalau saya pelaku saya akan membeli rekening pak Kabid Humas jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas. kemudian pada rekening tersebut Saya diberikan m-banking oleh pak Kabid Humas," sambungnya.
Selanjutnya, lanjut Auliansyah, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan jika para korban didata oleh pelaku.
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Konser Coldplay di Jakarta
Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban |
---|
Ghisca Debora Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Terancam DO dari Universitas Trisakti |
---|
Usut Dua Laporan Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi: Modusnya Tiket Fiktif |
---|
Polisi Usut Dua Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Diduga Alami Kerugian Rp 1,2 Miliar |
---|
Pengembalian Gelang Xyloband Coldplay di Jakarta Capai 77 Persen, Tertinggi Saat Ini Tokyo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.