Senin, 11 Agustus 2025

KDRT di Depok

KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dirinya dihubungi Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia ditanya perkara KDRT d

Penulis: Wahyu Aji
Tangkap layar Twitter/TribunJakarta
Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus KDRT di Depok dapat atensi Menko Polhukam Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dirinya dihubungi Menteri Koordinato Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Jenderal Polisi bintang dua itu ditanya soal perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.

"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Menurut Karyoto, Mahfud turut menyoroti kasus KDRT yang tengah ditangani Polres Metro Depok, dan meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan.

Untuk itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.

"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan, kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto.

Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.

"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.

Selain itu, Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady yang menangani kasus ini.

"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ujar dia.

Kasus KDRT yang dialami PB kini disetop sementara. Kasus ini menjadi polemik setelah Polres Metro Depok menetapkan PB sebagai tersangka.

Karyoto mengatakan, kasus KDRT ini disetop sementara karena suami PB berinisial BI memerlukan pengobatan.

Baca juga: Suami-Istri Saling Lapor Berujung Tersangka, Polisi: Alat Vital Suami Diremas Sampai Harus Dioperasi

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," kata Karyoto.

Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut.

"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," ujar dia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus KDRT ini setelah menjadi polemik di masyarakat lantaran PB ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih ekspert Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," tutur Karyoto.

Namun, Karyoto belum memastikan waktu pengambilalihan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, kasus ini masih ditangani Polres Metro Depok.

"Saat ini masih (ditangani Polres Metro Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," ujar Kapolda.

Diapresiasi ICW

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tepat langkah Irjen Pol Karyoto yang memutuskan menangguhkan penahanan terhadap PB wanita yang mengalami KDRT oleh suaminya di Depok, Jawa Barat.

Menurut Sugeng keputusan Karyoto yang menagguhkan penahanan terhadap PB tak terlepas dari himbauan eks Deputi Penindakan KPK itu kepada penyidik jajaranya yang menginginkan penanganan perkara secara profesional.

"Ini langkah Kapolda ini tepat, IPW melihat Kapolda Karyoto ketika dia mengumpulkan penyidik di Polda dan Polres kan mengatakan bahwa dalam proses penyidikan harus profesional dan berkeadilan," ucap Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/5/2023).

Dalam perspektif berkeadilan itu, menurut Sugeng, Irjen Karyoto ingin menekankan kepada penyidik jajaranya untuk memahami penyidikan beperspektif gender dan memahami Undang-Undang KDRT itu sendiri.

Lantaran menurut Sugeng, bahwa UU KDRT tersebut harus dipahami yang dimana memiliki format untuk berpihak pada hak-hak perempuan.

"Jadi sudah tepat pak Kapolda melakukan langkah ini, apresiasi buat Pak Kapolda nih ya," pungkasnya.

Diberitakan, peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.

Baca juga: KPU Tepis Tudingan ICW yang Sebut Pihaknya Selundupkan Pasal Soal Mantan Terpidana Maju Jadi Caleg

"Iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu putri tidak seperti itu (babak belur). Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).

“Diakui oleh bu PB, foto itu adalah foto-foto (akibat tindak) kekerasan yang dialami bu PB di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya karena pernah mengalami KDRT juga katanya,” sambungnya lagi.

Yogen mengatakan, kalau itu PB juga sudah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Namun demikian, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah PB setuju berdamai ketika dimediasi.

“Katanya juga sudah pernah lapor saat itu, kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu PB menerima perdamaian. Kami akan cek nanti laporannya dimana apakah benar ada laporan seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yogen berujar ia juga telah menanyakan alasan kenapa PB mau berdamai dengan suaminya meskipun telah dianiaya.

“Sudah saya tanya kenapa saat itu berdamai, yang bersangkutan mengatakan bahwa saat itu ia memikirkan anaknya, jadi tidak melanjutkan kasusnya. Namun yang sekarang PB sudah bulat untuk melanjutkan kasusnya, termasuk sebagai tersangka juga siap melanjutkan kasusnya,” ucap Yogen.

Untuk informasi, viralnya kasus ini tak lepas dari status PB yang kini menjadi tersangka usai menjadi korban KDRT.

Namun usut punya usut, polisi mengatakan PB juga melakukan tindakan kekerasan terhadap BI dengan meremas alat vitalnya sampai terluka parah hingga harus menjalani tindakan operasi.

Penetapan tersangka terhadap PB juga berdasarkan dari keterangan para ahli, yang menyatakan tindakan PB memenuhi unsur pidana.

Saat ini, kasus KDRT tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. (Tribunnews/TribunJakarta)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan