Cara Cek Penerima KJMU 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Simak cara cek sebagai penerima KJMU 2023. Pencairan tahap 1 cair mulai Selasa (30/5/2023), cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka program bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU.
KJP Plus merupakan suatu program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal pembiayaan sekolah.
Sementara KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Sama dengan KJP Plus, proses pencairan dana KJMU juga dilakukan secara bertahap.
Pencairan dana bantuan KJMU 2023 tahap 1 dilaksanakan mulai 30 Mei 2023.
Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Pada pencairan KJMU tahap 1 tersebut, terdapat sebanyak 14.966 mahasiswa yang mendapatkan dana bantuan.
Total bantuan yang diberikan pada program KJMU 2023 ini yakni sebesar Rp 1,5 Juta per bulan atau Rp 9 juta untuk per semester.
Pengecekan data penerima KJMU 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJMU 2023 tahap 1 berikut ini:
Cara Cek Penerima KJMU 2023

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJMU 2023 akan muncul.
Baca juga: Klik kjp.jakarta.go.id, Cek KJP Plus 2023 secara Online Melalui Cara Berikut Ini
Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima KJMU
Dikutip dari laman Jakarta.go.id, pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima.
Pengusulan bantuan tersebut disampaikan oleh calon mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Baca juga: Daftar Merchant Resmi KJP Plus, Ada 2.406 Merchant, Cek di Sini
1. Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2. Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.