Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sidang Mario Dandy Satrio Dipimpin Hakim Perkara Ferdy Sambo
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan diadili di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana tersangka penganiayaan David Ozora (17) digelar hari ini, Selasa (6/5/2023).
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan diadili di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun majelis hakim yang akan bertugas adalah Alimin Ribut Sujono.
Ia ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Alimin akan didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo
Hakim Alimin Ribut diketahui pernah ikut menangani kasus Ferdy Sambo beberapa bulan lalu yang divonis mati.
Pada saat itu, Hakim Alimin Ribut menjadi anggota hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Sidang perdana ini digelar terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.
Disampaikan sebelumnya, jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang sedangkan untuk Shane 16 orang.
Profil
Dikutip dari TribunSumsel.com, Alimin Ribut lahir pada 29 November 1967.
Ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.
Saat ini, Alimin Ribut terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sebelumnya, Alimin Ribut diketahui juga pernah menjabat sebagai Ketua di PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/profil-hakim-alimin-ribut-sujono-pimpin-langsung-sidang-mario-dandy-hari-ini-selasa-662023.jpg)