Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Alasan Jaksa Tak Hadirkan David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan alasan David Ozora tak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan alasan David Ozora tak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kondisi kesehatan David Ozora menjadi alasan utama tak dijadikan saksi.
Dalam persidangan hari ini, Selasa (13/6/2023), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa David Ozora mengalami amnesia.
"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini korban David, mengalami kondisi amnesia sehingga tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi," kata jaksa menjelaskan kepada Majelis Hakim serta penasihat hukum Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, dari segi kesehatan, kondisi David masih rentan trauma.
Karena itu, permintaan keterangan dikhawatirkan akan membangkitkan trauma David Ozora.
Baca juga: Saksi Sebut Shane Main Gitar, AGH Gelendotan ke Mario Setelah Aniaya David: Hati Nuraninya Di Mana?
"Sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan dari pasien," katanya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Baca juga: Ayah David Minta Usut Kepemilikan Senjata Api Mario Dandy yang Pernah Ancam Tembak Anaknya
Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.