Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Paman David Ozora Batal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy Hari Ini
Rencananya, dia akan memberikan kesaksian secara daring karena sedang berada di luar negeri. Namun akhirnya, rencana tersebut batal
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman David Ozora, Rustam Atala kembali batal memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Awalnya, Rustam dijadwalkan menjadi saksi pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Rencananya, dia akan memberikan kesaksian secara daring karena sedang berada di luar negeri.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Sidang Lagi Pekan Depan, Mantan Kekasih hingga Paman David Jadi Saksi
Namun akhirnya, rencana tersebut batal karena urusan administratif.
"Posisinya Paman David ini kan sedang tidak di Indonesia sehingga butuh prosedur yang sedikit agak rumit ya, harus dapat surat ini itu," ujar Mellisa Anggraeni, penasihat hukum David Ozora saat ditemui awak media, Selasa (20/6/2023).
Surat-menyurat pun kini masih dalam tahap pengurusan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Lagi diurus oleh JPU, sehingga belum bisa untuk hari ini," katanya.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Sidang Lagi Pekan Depan, Mantan Kekasih hingga Paman David Jadi Saksi
Begitu urusan administrasi rampung, nantinya Rustam siap memberikan seluruh keterangan terkait perkara penganiayaan ini.
"Kalau prosedurnya sudah ok, beliau udah siap untuk bersaksi," ujar Mellisa.
Sebagai informasi, kesaksian Rustam Atala ini diperlukan karena merupakan orang yang mengurus pelaporan di Polsek Pesanggrahan.
Menurut ayah David, Jonathan Latumahina, saat itu Rustam melihat Mario Dandy dkk justru bermain gitar saat menunggu pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.
"Saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar. Saya dapat info dari RS dan NPS, Rustam dan banyak lagi," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam perkara penganiayaan ini sendiri, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.