Jangan Sampai Denda! Bayar PBB Sebelum September 2023 dan Dapatkan Keuntungan yang Berlimpah
kemudahan ini diberikan lewat pemberian keringanan PBB sebesar 5 persen pada periode Juli hingga September 2023. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga
Untuk dapat memanfaatkan diskon keringanan PBB di atas, wajib pajak harus memastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 September 2023.
Kebijakan keringanan dan kemudahan dalam membayar pajak ini dihadirkan dengan maksud untuk mendorong wajib pajak agar lebih taat dan tepat waktu di dalam pembayaran pajaknya. Dengan begitu, wajib pajak dapat memanfaatkan keuntungan tersebut dengan lebih baik.
Jadi, yuk bayar pajak sekarang dan dapatkan keuntungan yang berlimpah!
Baca juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Melalui Layanan BNI Mobile, BCA Mobile Serta BRImo
| Guru Besar UI: Pengiriman Pasukan TNI ke Palestina Tak Perlu Tunggu Mandat PBB |
|
|---|
| Gubernur Pramono Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha |
|
|---|
| Akali Sanksi PBB, Iran Diduga Bangun Program Rudal dengan Bantuan China |
|
|---|
| Konferensi 70 Tahun KAA, Akademisi 32 Negara Serukan Reformasi PBB untuk Keadilan Palestina |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Skema Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 Terbaru |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.