Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam menjatuhkan pidananya, jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Perkara Penganiayaan David Ozora
Pertimbangan yang memberatkan, Shane Lukas terbukti turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Mario Dandy kepada David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
“Hal memberatkan, keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis Mario Dandy terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selaam menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, serta telah menyesali perbuatannya.
Baca juga: Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Mario Dandy & Shane Lukas Ditunda Selasa Pekan Depan
Terdakwa juga dinilai masih muda dan punya harapan berkembang menjadi peibadi yang lebih baik ke depan.
“Terdakwa bersikap jujur dan sopa selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat berkembang jadi pribadi yang lebih baik,” kata jaksa.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.