Kasus Kecelakaan karena Lawan Arah, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan apakah pengendara lawan arah mendapatkan santun
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Baru-baru ini terjadi kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung.
Tujuh orang menjadi korban akibat kelalaian mereka yang berkendara dengan melawan arus lalu lintas.
PT. Jasa Raharja pun memastikan para korban tersebut tidak mendapatkan santunan.
Lalu bagaimana dengan pengobatan mereka, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut penjelasan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.
Pria yang kerap disapa Ardi ini menerangkan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua setelah PT Jasa Raharja.
Ia menerangkan, penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas harus sesuai dengan Laporan Kepolisian (LP).
Lalu, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja menjamin berdasarkan laporan kepolisian terkait penjaminan atas korban kecelakaan tersebut.
"Apabila dalam laporan tersebut menyatakan kecelakaan lalu lintas tunggal dan jasa raharja telah mengeluarkan surat keterangan tidak dijamin, maka untuk penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," kata Ardi kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Namun berbeda halnya, jika dalam laporan kepolisian menyatakan kecelakaan lalu lintas ganda.
PT Jasa Raharja berlaku sebagai penjamin pertama sesuai batas plafon yang ditentukan.
"Jika biaya pengobatan melebihi batas yang ditentukan, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua," terang dia.
Baca juga: Nasib 7 Pemotor Tertabrak Truk akibat Lawan Arah di Lenteng Agung: Ditilang, Terancam Sanksi Pidana
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengenakan helm bagi pengguna motor dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
| Bus Damri Alami Kecelakaan di Suramadu, Kernet Meninggal di Tempat, Sopir di Rumah Sakit |
|
|---|
| Pansel BPJS Undang Publik Beri Masukan, Jamin Seleksi Berjalan Tanpa Intervensi |
|
|---|
| 5 Dosa Risnadi, Sopir Pikap Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Kabur setelah Melihat Kondisi 4 Korban |
|
|---|
| Tampang Risnadi, Penabrak Lari Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Kabur usai Lihat 4 Korban Terkapar |
|
|---|
| Risnadi, Sopir Pikap dalam Kecelakaan di Sragen yang Tewaskan Satu Keluarga Ditangkap di Solo |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.