Minggu, 17 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pihak Mario Dandy Hormati Vonis Hakim, Bersyukur Perhitungan Restitusi yang Diajukan LPSK Ditolak

Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerima putusan majelis hakim. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan, pihaknya menghargai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan 12 tahun penjara kepada kliennya. 

Laporam wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan, pihaknya menghargai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan 12 tahun penjara kepada kliennya.

"Kami sangat menghargai apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Kaitannya memang ada perbedaan pendapat dari kami khususnya terkait masalah perencanaan," kata Nahot, saat ditemui usai persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David

Terkait perencanaan, Nahot menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim. 

Menurut Nahot, kata perencanaan dalam vonis yang tercantum pada tuntutan Mario berdampak menambah masa hukuman kliennya.

"Tapi majelis memiliki pandangan yang lain yang memang kami tetap menghargai kami akan pikir-pikir untuk itu," ucap Nahot.

Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerima putusan majelis hakim. 

Baca juga: Hakim Sebut Mario Dandy Bakal Lanjutkan Aniaya David Jika Tak Dicegah Shane Lukas dan Natalia

Sebab, jelasnya, terdapat beberapa pemahaman yang sama terkait restitusi tersebut.

Terlebih, besaran nominal restitusi yang dituntut majelis hakim berbeda dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ucap Nahot.

"Kami bersyukur bahwa majelis sekarang menyatakan angka tersebut tidak dapat digunakan sehingga perhitungan yang diberikan LPSK juga ditolak," sambungnya.

Lebih lanjut, Nahot mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut soal kemungkinan mengajukan langkah banding kliennya itu. 

Sebab, kata Nahot, masih terdapat sejumlah aspek yang masih dapat dimasukkan dalam proses hukum selanjutnya.

"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat. Dalam tujuh hari ini kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding dengan perbedaan perbedaan pendapat itu," tutup Nahot.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.

Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG

Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.

Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.

Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut.

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.

Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan