Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pihak Mario Dandy Hormati Vonis Hakim, Bersyukur Perhitungan Restitusi yang Diajukan LPSK Ditolak
Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerima putusan majelis hakim.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporam wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan, pihaknya menghargai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan 12 tahun penjara kepada kliennya.
"Kami sangat menghargai apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Kaitannya memang ada perbedaan pendapat dari kami khususnya terkait masalah perencanaan," kata Nahot, saat ditemui usai persidangan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David
Terkait perencanaan, Nahot menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim.
Menurut Nahot, kata perencanaan dalam vonis yang tercantum pada tuntutan Mario berdampak menambah masa hukuman kliennya.
"Tapi majelis memiliki pandangan yang lain yang memang kami tetap menghargai kami akan pikir-pikir untuk itu," ucap Nahot.
Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerima putusan majelis hakim.
Baca juga: Hakim Sebut Mario Dandy Bakal Lanjutkan Aniaya David Jika Tak Dicegah Shane Lukas dan Natalia
Sebab, jelasnya, terdapat beberapa pemahaman yang sama terkait restitusi tersebut.
Terlebih, besaran nominal restitusi yang dituntut majelis hakim berbeda dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ucap Nahot.
"Kami bersyukur bahwa majelis sekarang menyatakan angka tersebut tidak dapat digunakan sehingga perhitungan yang diberikan LPSK juga ditolak," sambungnya.
Lebih lanjut, Nahot mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut soal kemungkinan mengajukan langkah banding kliennya itu.
Sebab, kata Nahot, masih terdapat sejumlah aspek yang masih dapat dimasukkan dalam proses hukum selanjutnya.
"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat. Dalam tujuh hari ini kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding dengan perbedaan perbedaan pendapat itu," tutup Nahot.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.
Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.
Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.
Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.
Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.
Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.