Rabu, 27 Agustus 2025

Viral Tiktokers Depok Bobol Sistem Top Up KRL, Ngaku Dapat Saldo hingga Belasan Juta

Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat membobol saldo kartu multi trip (KMT) commuter line (KRL) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews
Kolase tampang pelaku pembobolan saldo kartu multi trip (KMT) commuter line (KRL) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pemuda nekat membobol saldo Kartu Multi Trip (KMT) commuter line (KRL) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kabar ini viral usai diunggah di beberapa akun Instagram, satu di antaranya @undercover.id, Rabu (6/3/2024).

Postingan tersebut memperlihatkan pelaku yang menundukkan kepalanya usai ditangkap polisi terkait aksi kejahatannya.

Bahkan, terlihat pelaku juga telah menggunakan baju oranye. 

Melalui unggahan tersebut, pelaku disebut berhasil menyusup ke dalam situs keuangan PT KAI secara autodidak.

Sebab, pelaku hanya mempelajarinya dari melihat tayangan di YouTube.

“Bermodalkan ponsel, pelaku hanya membutuhkan waktu 2 hari untuk melancarkan aksinya,” tulis keterangan di unggahan itu.

Mengutip Wartakotalive.com, pelaku bernama Addil Hidayah rupanya masih berusia 21 tahun.

Addil adalah konten kreator di aplikasi TikTok atau TikTokers yang kerap membuat konten tentang kereta api.

Addil bahkan telah mengantongi uang belasan juta rupiah dari aksinya itu.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana membenarkan, pelaku mempelajari aksinya seorang diri melalui YouTube.

Baca juga: Kronologi ART Bobol Rekening Majikan Rp 73 Juta di ATM, Tebak Nomor PIN dari Tanggal Lahir

Dalam aksinya, Addil mengisi saldo KMT KAI Commuter melalui aplikasi C-Access dan aplikasi lainnya. 

Kemudian, pelaku membayar top up saldo menggunakan aplikasi Copay dengan mengubah sistem C-Access hingga tagihan yang tertera hanya Rp 1. 

“Sehingga pelaku mendapatkan saldo Top Up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali Top Up dengan pembayaran Rp 25,” kata Arya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Senin (4/3/2024).

Dari puluhan KMT KAI Commuter yang telah digelembungkan saldonya, Addil hanya menggunakannya untuk pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Addil diamankan di Stasiun Depok Baru dengan barang bukti satu unit HP dan 10 KMT KAI Commuter.

Kini, Addil terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Belajar dari YouTube, Tiktokers di Depok Bobol Sistem Top Up KRL, Raup Belasan Juta

(Tribunnews.com/Linda) (Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan