Anak Majikan Bunuh Satpam
Rencanakan Aksinya, Anak Pengacara yang Bunuh Satpam di Bogor Terancam Penjara Seumur Hidup
Rencanakan aksinya, Abraham Michael, tersangka kasus dugaan pembunuhan satpam di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Abraham Michael, tersangka kasus dugaan pembunuhan satpam di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
Sebagai informasi, Abraham Michael adalah anak dari pengacara Farida Felix.
Abraham Michael tega menusuk Septian (37), satpam yang bekerja di rumah Farida Felix di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, hingga tewas pada Jumat (17/1/2025).
Kapolresta Bogor Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa tindak pidana anak majikan bunuh satpam itu terjadi pada pukul 02.30 WIB saat korban tidur.
Secara membabi buta, Abraham Michael berkali-kali menghujamkan pisaunya ke tubuh korban.
"Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam yaitu berupa pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Eko saat rilis kasus di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025), dikutip dari YouTube Tribunnews.
Baca juga: Tangis Pengacara Farida Felix Ingin Berlutut Minta Maaf pada Keluarga Satpam yang Dibunuh Anaknya
Disebutkan Eko bahwa Abraham Michael sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa sang satpam.
Hal itu diketahui karena sebelum mengeksekusi Septian, Abraham Michael terlebih membeli pisau dan palu.
"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu," terang Eko.
Motif Abraham Michael tega membunuh Septian yakni tersangka kesal pada korban yang disebut sering mengadukannya ke Farida Felix karena kerap pulang larut malam.
"Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang larut malam sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya," ungkap Eko.
Akibat perbuatannya, Abraham Michael dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," sebut Eko.
"Dengan ancaman hukumnya paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," sambungnya.
Sebelumnya, Abraham Michael hanya dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun setelah penyidikan lebih lanjut, ada indikasi bahwa tindakan Abraham Michael masuk kategori pembunuhan berencana sehingga disangkakan juga Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Sudah Firasat, Istri Satpam yang Tewas Ditusuk Abraham Michael sempat Ingatkan Korban soal Ini
Untuk diketahui, saat ini tersangka Abraham Michael telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana pembunuhan yang menjerat anak pengacara di Bogor ini.
"Untuk barang buktinya satu buah pisau, satu lembar struk pembelian alat untuk melakukan pembunuhan, satu buah palu besi, satu pasang sepatu hitam tersangka yang berlumuran darah,” ujar Eko.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa fungsi palu yang dibeli tersangka adalah untuk memecahkan kaca jendela.
“Tidak digunakan untuk membunuh. Tapi, digunakan untuk memecah kaca jendela,” jelas Aji dilansir dari TribunnewsBogor.com.
“Karena yang bersangkutan (tersangka) kesal kepada ibunya,” imbuhnya.
Alami 22 Tusukan
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengungkapkan hasil autopsi korban Septian yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk.
Di tubuh korban, terdapat 22 tusukan pisau.
“Hasil autopsi korban berdasarkan hasil autopsi terdapat 22 luka,” kata Aji.
Dari semua luka itu, ada satu luka yang membuat nyawa Septian melayang. Luka itu terdapat di leher bagian kiri korban.
“Dari hasil ini, penyebab kematian berdasarkan gorokan terakhir yang dilakukan tersangka di bagian leher,” paparnya.
“Memang korban ini dalam keadaan tertidur. Kemudian, dibangunkan oleh tersangka dilakukan penusukan sampai terakhir di bagian leher,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terjawab Fungsi Palu dalam Kasus Pembunuhan Satpam di Rumah Mewah Bogor, Baru Dibeli Anak Pengacara
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.