Sabtu, 23 Agustus 2025

Bocah Perempuan di Tebet Jaksel Diduga Dilecehkan Pria Penghuni Kontrakan, Polisi Ungkap Kronologis

Bocah perempuan berinisial SK (8) di  Tebet Jakarta Selatan menjadi korban pelecehan yang dilakukan pria inisial S. Polisi mengungkan kronologisnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
HUMAS POLRES JAKSEL - Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beberapa waktu lalu. Ia mengungkap kronologis dugaan pelecehan pria penghuni kontrakan terhadap bocah perempuan di Tebet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah perempuan berinisial SK (8) di  Tebet Jakarta Selatan (Jaksel) diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pria inisial S.

Insiden itu dialami korban setelah pulang salat pada 5 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB. 

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, korban yang baru saja menyelesaikan ibadah mengalami kejadian tak senonoh.

"Jadi untuk kronologisnya, menurut dari ibu anak tersebut, anak tersebut setelah salat subuh datang pulang ke rumah, lanjut dilakukan hal yang tidak baik oleh inisial S," ujarnya dalam keterangan Sabtu (15/3/2025).

Nurma menyebut, pelaku merupakan pria yang mengontrak di rumah nenek korban.

Baca juga: 8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

"Jadi pelaku yang diduga melakukan adalah dia tinggal atau mengontrak di tempat neneknya korban," ucap Nurma.

Pada saat kejadian orang tuanya sedang tidak ada di rumah.

Setelah mengetahui, ibu korban syok berat atas aksi pelecehan yang dialami putrinya.

Terkait kejadian ini, ibu korban langsung lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Tepis Tudingan Razman Nasution soal Pelecehan, Hotman Paris: Saya Sudah Membuktikan

Polisi bergerak cepat, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. 

Sedangkan korban sudah divisum guna penyelidikan lebih lanjut.

"Motif dan modusnya pasti kita dalami. Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor," ucap dia.

Dalam kasus ini, terlapor akan dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan itu Nurma kembali mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dan jagalah anak dengan sebaik-baiknya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan