Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur akan Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Kematian Kenzha
Samuel menyebut bahwa Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean juga berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UKI.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela mengatakan pihaknya berencana melaporkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaen ke Propam Polda Metro Jaya.
Hal itu adanya dugaan konflik kepentingan penanganan kasus kematian Kenzha mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas pada 4 Maret 2025.
Baca juga: Polisi: Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Tunggu Hasil Otopsi
Samuel menyebut bahwa Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean juga berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UKI.
"Dia (Armunanto) dosen tetap di UKI harusnya dia letakkan itu supaya menangani perkara secara profesional, objektif sehingga persoalan bisa ditangani dengan baik," ungkapnya saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Pihak keluarga menilai penanganan kasus syarat akan konflik kepentingan.
Baca juga: Komisi III DPR Yakin Polisi Tuntaskan Pengusutan Kasus Kematian Mahasiswa UKI
Oleh karenanya, keluarga Kenzha meminta agar perkar dialihkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah kita bawa ini persoalan ke PMJ saja harusnya begitu agar tingkat Polda yang menangani perkara ini," tuturnya.
Samuel memandang ada unsur ketidakprofesionalan dari Kasat Reskrim Polres Jaktim.
Atas alasan itu, keluarga Kenzha akan melaporkan yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Metro Jaya.
Pelaporan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Akan segera membuat surat menunggu tanda tangan ketua tim," imbuhnya.
Selain itu, pihak keluarga juga tak menampik akan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly ke Propam.
Harapan dari pelaporan tersebut agar penanganan kasus bisa segera tuntas hingga ditetapkan tersangka.
Samuel juga menilai semua keterangan-keterangan yang diperoleh sekecil apapun dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ya kalau memang diperlukan kita laporkan Kapolres supaya kita uji," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.