Selasa, 23 September 2025

Artis Terjerat Uang Palsu

Suami Siri Sekar Arum Tak Tahu Istrinya Pakai Uang Palsu Saat Jalan Bareng di Mal

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan jika suami siri Sekar Arum sudah diperiksa penyidik dan dinyatakan tidak terlibat.

Dok. Polres Metro Jakarta Selatan
ARTIS DITANGKAP POLISI - Pemain sinetron Angling Dharma, Sekar Arum Widara ditangkap polisi terkait dengan kasus uang palsu, Minggu (13/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi terus mendalami kasus peredaran uang palsu yang menjerat mantan artis sinetron drama kolosal, Sekar Arum Widara.

Dalam pemeriksaan, suami siri yang ikut diamankan saat pengungkapan kasus itu, mengaku tidak mengetahui soal keberadaan uang palsu.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma Dewi mengatakan jika suami siri Sekar Arum sudah diperiksa penyidik dan dinyatakan tidak terlibat.

“Kalau untuk sementara sih, itunya (suami siri) enggak tahu apa-apa. Suaminya bilangnya sih enggak tahu apa-apa,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Polisi Belum Mampu Ungkap Sumber Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum

Pernyataan tersebut pun senada dengan yang disampaikan Sekar Arum sendiri. 

Dalam pemeriksaan, Sekar mengaku suaminya tidak tahu-menahu soal asal-usul uang palsu yang ditemukan di dalam tasnya.

“Sekar Arumnya bilang memang betul, dia (suami siri) enggak tahu apa-apa. Karena memang selama ini Sekar Arum-nya yang mengeluarkan duit,” ungkap Nurma.

Baca juga: Sempat Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Artis Sekar Arum Kepergok saat Transaksi Peralatan Rumah

Diketahui, Sekar Arum ditangkap polisi usai kedapatan membawa uang palsu saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan juta uang palsu di tempat tinggalnya.

“Kalau yang dibawa itu cuma beberapa saja, di tasnya waktu ke mal. Yang paling banyak itu sebenarnya di kos-kosan dia,” kata Nurma.

Uang palsu itu disebut-sebut berasal dari seorang teman Sekar Arum.

Namun, polisi masih memburu identitas dan keberadaan sosok yang dimaksud.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

“Nah, temannya inilah yang harus kami kejar. Apakah betul? Kan gitu. Di mana orangnya? Terus siapa saja? Itu yang dikejar sama anggota sekarang ini,” jelas Nurma.

Atas perbuatannya, Sekar Arum kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Sekar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan