Paman yang Cabuli 2 Keponakan di Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Seorang paman bernama Arkat (49) yang mencabuli kedua keponakannya di Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman bernama Arkat (49) yang mencabuli kedua keponakannya di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Bogor Kota.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bogota,” kata Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (17/4/2025).
Tersangka yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kini polisi masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah tersangka melakukan pencabulan sampai berhubungan badan atau tidak.
Sementara itu, korban sedang dilakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya.
“Kita masih menunggu hasil visum untuk ke arah berhubungan badannya,” ujar Aji.
Diberitakan sebelumnya, KP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pelaku mencabuli kedua keponakannya mulai dari tahun 2018.
Pada saat itu, korban baru beranjak masuk ke SMP dan kini sudah berusia 20 dan 18 tahun.
“Jadi diiming-imingi uang jajan. Untuk nominalnya saat ini kita masih dalami. Berapa uang jajan yang diberikan pamannya itu,” kata Aji, Selasa (15/4/2025).
Aji menyebut, tak ada ancaman yang dilakukan kepada keponakannya.
Baca juga: 3 Fakta Kakak Beradik di Bogor Jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri
“Selama ini belum ada. Kita lagi lakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.
Adapun aksi pencabulan ini diketahui saat korban mengadu kepada istri pelaku.
“Si korban bercerita kepada istri si pelaku ini. Pada hari kemarin tidak dilakukan tapi korban mengadu kepada istrinya,” ucap Aji.
Korban juga langsung menceritakan aksi yang dilakukan pamannya.
Pelaku terdorong hawa nafsu sehingga tega mencabuli keponakannya sendiri.
“Pencabulan itu dilakukan di rumahnya sendiri,” ujarnya.
Kemudian, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan atau dipukuli warga sekitar, Senin (14/4/2025).
SR (27), tetangga korban mengatakan, saat itu korban berteriak minta tolong sebab pamannya hendak mencabulinya.
“Lagi Magrib kemarin anaknya pas lagi dipaksa kayak gitu lari teriak-teriak,” kata SR, Selasa.
Warga yang mendengar teriakan itu langsung berkerumun.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.
“Dibawa sama polisinya itu sekitar pukul 22.40 WIB,” terang SR.
Korban akhirnya menceritakan semua aksi yang dilakukan pamannya itu.
“Jadi ternyata korbannya itu adik kakak. Mereka tinggal satu rumah. Cuman dipisah atau disekat gitu. A sering mencabuli mereka ternyata,” ucap SR.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Paman yang Cabuli Kakak Beradik di Cilubang Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.