Kamis, 14 Agustus 2025

ASN di Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Anggota DPRD: Yang Melanggar Kena Sanksi

Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal hal ini sudah diteken Gubernur Pramono Anung belum lama ini.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
ATURAN WAJIB ASN - Bus TransJakarta Listrik melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Seluruh ASN Pemprov Jakarta akan diwajibkan naik angkutan umum setiap hari Rabu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan naik angkutan umum berangkat ke kantor setiap hari Rabu.

Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal hal ini sudah diteken Gubernur Pramono Anung belum lama ini.

“Setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) kemarin.

Pramono menambahkan, seluruh ASN itu nantinya bakal digratiskan untuk naik seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

“Fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk Hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kami gratiskan,” ujarnya.

DPRD: Harus Diawasi

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta adanya pengawasan ketat terkait kebijakan Gubernur Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap Rabu.

Ia pun mengusulkan adanya sistem lapor kepatuhan untuk memastikan setiap ASN Jakarta mematuhi aturan baru yang dibuat Gubernur Pramono.

“Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Politikus senior Partai Demokrat ini juga meminta setiap instansi Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap ASN menggunakan transportasi publik setiap Rabu.

“Instansi dapat bekerja sama dengan penyedia transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN,” ujarnya.

“Misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik,” sambungnya.

Tak hanya itu, masyarakat disebut Mujiyono juga dapat dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini pun meminta adanya penerapan sanksi bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut.

“Ini sumbang saran saya terkait pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pramono Perintahkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, DPRD Dorong Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan