Senin, 22 September 2025

Kabar Baik! Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Potongan Pajak BBM Sampai 80 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pengurangan pajak BBM hingga 80 persen untuk kendaraan

Editor: Content Writer
Shutterstock
INSENTIF PAJAK BBM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pengurangan pajak BBM hingga 80 persen untuk kendaraan pribadi, umum, hingga kendaraan pertahanan. Berlaku mulai 22 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM – Hidup di kota besar seperti Jakarta menuntut mobilitas tinggi dan efisiensi dalam setiap pengeluaran, termasuk biaya bahan bakar kendaraan. Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 22 Juli 2025 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung sektor pertahanan dan keamanan negara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional.

Baca juga: Lewat E-TRAPT 2025, Pengawasan Pajak Daerah DKI Jakarta Kini Lebih Efisien

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana.

Adapun skema insentif yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi
  • Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum
  • Pengurangan 80 persen untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alutsista seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit

Selain menjaga stabilitas ekonomi, Pemprov DKI juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut bisa mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center di 1500-177.

Baca juga: Supaya Bebas dari Pungli, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi Pasar di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan