Kabar Baik! Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Potongan Pajak BBM Sampai 80 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pengurangan pajak BBM hingga 80 persen untuk kendaraan
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Hidup di kota besar seperti Jakarta menuntut mobilitas tinggi dan efisiensi dalam setiap pengeluaran, termasuk biaya bahan bakar kendaraan. Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 22 Juli 2025 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung sektor pertahanan dan keamanan negara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional.
Baca juga: Lewat E-TRAPT 2025, Pengawasan Pajak Daerah DKI Jakarta Kini Lebih Efisien
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana.
Adapun skema insentif yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi
- Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum
- Pengurangan 80 persen untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alutsista seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit
Selain menjaga stabilitas ekonomi, Pemprov DKI juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut bisa mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center di 1500-177.
Baca juga: Supaya Bebas dari Pungli, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi Pasar di Jakarta
Mengenal Reklame Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak, Ini Perbedaannya |
![]() |
---|
Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Kebijakan Penghapusan Denda PBJT dan PBBKB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Bapenda Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Bapenda Jakarta Juli 2024 untuk Lulusan S1, Cek Kualifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.