Ditresnarkoba Polda Metro Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu di Cengkareng Jakbar
Pemuda inisial RF (21) diamankan bersama barang bukti berupa ganja seberat total 3.925 gram dan sabu sebanyak 18,3 gram di Cengkareng.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Khusus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Seorang pemuda berinisial RF (21) diamankan bersama barang bukti berupa ganja seberat total 3.925 gram dan sabu sebanyak 18,3 gram.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Deny Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami Subdit 3 berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial RF dengan barang bukti ganja 3,9 kilogram dan sabu bruto 18 gram” ujarnya dalam keterangan Sabtu (26/7/2025).
Polisi melakukan penggerebekan di lokasi keberadaan RF pada Kamis (24/7/2025).
Lokasi pertama berada di pinggir Jl. Timbul Jaya, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Mengaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria di Medan Palak Tukang Warung
Dari hasil pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik RF dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas kemudian menemukan tiga paket ganja yang dibawa RF.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dari ponsel tersangka ditemukan petunjuk adanya lokasi kedua berupa sebuah kontrakan di Jl. Timbul Jaya yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menggerebek kontrakan tersebut dan menemukan puluhan paket narkotika: 14 paket ganja dengan berat total 3.925 gram, 2 paket sabu dengan total berat 18,3 gram serta 1 unit ponsel Oppo A3x.
Baca juga: Lapas Bojonegoro Bongkar Penyelundupan 364,58 Gram Sabu dan 199 Butir Ekstasi di dalam Tembok Sel
Menurut keterangan saksi di lokasi, kontrakan tersebut memang disewa RF beberapa waktu terakhir.
Tersangka RF kini tengah diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya untuk pengembangan kasus.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran barang haram tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.